PUNCA. CO – Sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan seorang mahasiswa, Dhiaul Fuadi, digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (13/3/2025).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Zulfurqan didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Azhari, dengan hakim anggota Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Alfian.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Zulfurqan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (primer) serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (subsider), dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
JPU mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan Zulfurqan terjadi pada 19 Oktober 2024 di sebuah kamar kos kawasan Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Saat itu, korban Dhiaul Fuadi sedang tertidur di kamarnya. Terdakwa yang berencana mencuri ponsel korban masuk ke kamar kos tersebut. Namun, karena takut aksinya ketahuan, terdakwa justru nekat menghabisi nyawa Dhiaul Fuadi.
“Perbuatan ini dilakukan terdakwa secara sengaja untuk menghilangkan nyawa korban,” ujar JPU dalam persidangan.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan tajam. Di antaranya, terdapat luka sayat sepanjang enam sentimeter pada leher bagian depan, luka tusuk pada leher, serta luka tusuk pada lengan atas kanan dengan panjang 1,5 sentimeter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis oleh Tim Pemeriksa Psikolog Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Indonesia, terdakwa berusaha menutupi perbuatannya dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Pemeriksaan juga mengungkap bahwa tindakan nekat tersebut dipicu oleh desakan ekonomi yang membuat Zulfurqan berupaya mencuri ponsel milik korban.
“Tekanan psikologis akibat kegagalan meraih cita-cita serta desakan orang tua untuk sukses, turut menjadi faktor yang memengaruhi kondisi mental terdakwa,” ujar JPU.