PUNCA.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kucuran dana sebesar Rp23,2 miliar.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengatakan pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
“Pencairan THR sudah dilakukan ke rekening masing-masing ASN. Total penerima terdiri dari 3.700 orang PNS dan 1.100 orang P3K,” ujar Alriandi.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengingatkan agar ASN memanfaatkan THR dengan bijak mengingat kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri yang kerap meningkat.
“THR ini saya harap bisa dibelanjakan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan yang penting,” kata Illiza.
Ia juga berharap pencairan THR ini bisa berdampak positif pada perekonomian lokal.
“Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, diharapkan akan tercipta efek berganda (multiplier effect) yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan warga Kota Banda Aceh,” pungkasnya.










