Home Ekonomi Usman Lamreung; Revisi UUPA Diperlukan Untuk Kelola Potensi Migas Aceh
Ekonomi

Usman Lamreung; Revisi UUPA Diperlukan Untuk Kelola Potensi Migas Aceh

Share
Dr. Usman Lamreung, Direktur Lembaga Emirates Development Research | Dok. Ist
Share

PUNCA.CO – Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, salah satunya adalah minyak dan gas (migas). Oleh Direktur Lembaga Emirates Development Eesearch, Dr. Usman Lamreung, Selasa (20/5/2025), menilai potensi ini seharusnya menjadi pendorong utama dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Aceh.

Melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Aceh diberi kewenangan khusus untuk mengelola sumber daya alamnya, termasuk migas, dengan pola bagi hasil 70:30 dan hak pengelolaan hingga wilayah 12 mil laut dari garis pantai.

Namun belakangan ditemukan cadangan migas baru di luar batas 12 mil, yang berdasarkan aturan nasional berada di bawah kendali pemerintah pusat. Dr. Usman Lamreung menilai hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Aceh karena sebagian besar potensi migas tersebut berada di luar wilayah kewenangan Pemerintah Aceh.

Menurut Dr. Usman Lamreung, diperlukan revisi terhadap UUPA, khususnya terkait pembatasan pengelolaan migas hanya sampai 12 mil laut. Revisi ini dianggap penting untuk memberikan ruang bagi Aceh mengakses dan mengelola potensi migas lepas pantai secara lebih luas.

Selain itu, dirinya berharap revisi UUPA dapat mendorong pemerintah pusat membangun kilang migas baru di Aceh, menjadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun sebagai pusat industri migas, serta memastikan Aceh mendapat manfaat dari seluruh rantai industri migas, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, hingga industri.

“Dengan kewenangan yang lebih luas, Aceh dapat mengoptimalkan sumber daya migas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat status kekhususan Aceh dalam hal pengelolaan sumber daya, termasuk hutan adat,” jelasnya.

Agar revisi ini berjalan efektif, seluruh komponen masyarakat Aceh, pemerintah daerah, perwakilan di DPR RI dan DPRA, serta masyarakat sipil, harus bersatu mengawal prosesnya. Dr. Usman menegaskan Ini adalah momentum penting untuk memperjuangkan kekhususan Aceh yang sejati, bukan sekadar simbolis.

“Namun yang tak kalah penting, penguatan kewenangan juga harus disertai dengan kesiapan dan keseriusan pemerintah Aceh dalam mengelola amanah ini secara transparan dan berkelanjutan,” tutupnya.

Share
Tulisan Terkait

Direktur PT PEMA dituntut segera benahi tata kelola dan memberantas dugaan praktik korupsi di tubuh perusahaan

PUNCA.CO – PT PEMA merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah...

Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh ke Baleg DPR RI

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan...

Pernyataan Tito Karnavian Kurang Relevan Jika Merujuk Kesepakatan 1992 Masa Ibrahim Hasan

PUNCA.CO – Sengketa atas empat pulau di wilayah Singkil kini telah menjadi...

Sikapi Kedatangan Boby, Usman Lamreung Sebut Tidak Ada Kompromi Dalam Hal Batas Teritorial

PUNCA.CO – Masalah empat pulau di Singkil kini menjadi sorotan serius. Semakin...