Home Ekonomi 7 Tahun Tanpa Kepastian, Keterlambatan Perpres RTR KSN KEL Hambat Kesejahteraan Jutaan Masyarakat
Ekonomi

7 Tahun Tanpa Kepastian, Keterlambatan Perpres RTR KSN KEL Hambat Kesejahteraan Jutaan Masyarakat

Share
Dr. Usman Lamreung, Direktur Emirates Development | Dok. untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) karena perannya yang krusial dalam menjaga daya dukung lingkungan hidup. Penataan ruangnya bukan lagi sekadar prioritas, melainkan keharusan, mengingat pengaruh langsung KEL terhadap keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan jutaan warga, khususnya di Aceh dan sebagian Sumatera Utara. Pada akhir 2018, Pemerintah Aceh telah bersurat secara resmi kepada Kementerian ATR, mendesak percepatan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang KSN KEL. Hingga kini, hasilnya masih belum jelas.

Menurut Dr. Usman Lamreung, Keterlambatan ini menghambat rencana pembangunan yang berbasis keberlanjutan di KEL. Padahal, tanpa kepastian tata ruang, mustahil menciptakan pembangunan yang terintegrasi, seimbang, dan berkelanjutan antar wilayah. Penetapan zonasi ruang untuk perlindungan, pemanfaatan, dan investasi strategis di KEL sangat mendesak. Terlebih, KEL bukan hanya kawasan konservasi, tetapi juga ruang hidup bagi masyarakat yang menggantungkan hidup mereka di dalamnya. Fungsi ekologis dan sosial KEL harus dijamin melalui tata kelola yang tegas dan terencana.

Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 150, telah memberi kewenangan penuh kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola KEL. “Tugasnya jelas: melindungi, mengamankan, melestarikan, memulihkan, dan memanfaatkan KEL secara lestari. Pertanyaannya kini: sudah sejauh mana Pemerintah Aceh menggunakan kewenangan besar ini? Apa tindak lanjut dari usulan Perpres RTR KSN KEL yang sudah diajukan tujuh tahun lalu? Mengapa belum ada keputusan sampai hari ini?” Ujar Direktur Emirates Development Research itu.

“Kita mendorong dibawah Pemerintahan Mualem-Dekfad proses ini harus serius dan konsisten. Penetapan Perpres Tata Ruang KEL bukan hanya urusan administratif, tapi penentu masa depan ekosistem yang menopang hidup lebih dari separuh penduduk Aceh,” tegasnya.

Lanjutnya, KEL adalah jantung ekologis Aceh. Tanpa kepastian tata ruang dan perlindungan hukum yang kuat, ancaman kerusakan akan terus menghantui. Komitmen semua pihak harus segera diwujudkan. Jangan sampai kita kehilangan hutan, kehilangan keseimbangan lingkungan, lalu kehilangan masa depan.

Share
Tulisan Terkait

Sikapi Kedatangan Boby, Usman Lamreung Sebut Tidak Ada Kompromi Dalam Hal Batas Teritorial

PUNCA.CO – Masalah empat pulau di Singkil kini menjadi sorotan serius. Semakin...

Usman Lamreung Desak Pimpinan Sementara MAA Segera Tindaklanjuti Instruksi Mualem

PUNCA.CO – Pengamat sosial dan politik Aceh, Usman Lamreung, mendesak pimpinan sementara...

Lulusan Banyak Nganggur dan Kerja di Luar Jurusan, SMK di Aceh Butuh Perhatian Serius

PUNCA.CO – Pendidikan di Aceh tengah menghadapi tantangan besar yang memerlukan kebijakan...

Usman Lamreung; Revisi UUPA Diperlukan Untuk Kelola Potensi Migas Aceh

PUNCA.CO – Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, salah satunya...