PUNCA.CO – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa H. Mawardi Basyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Rabu kemarin (26/6/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli forensik yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan dr. Ismurrizal, S.H., M.H., Sp.F., Ph.D.Law, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), untuk memberikan pandangan ilmiahnya terkait Visum Et Repertum yang dijadikan alat bukti oleh penuntut umum.
Ahli menegaskan bahwa sebuah visum et repertum yang sahih, terlebih untuk kepentingan Pro Justitia, harus menyajikan hasil pemeriksaan secara detail dan menyeluruh, mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki korban.
Baca juga: Sidang Kasus Mawardi Basyah Berlanjut, Dua Saksi Sebut Tidak Ada Tanda Kekerasan Fisik
“Jika ditemukan memar, maka harus dijelaskan secara rinci letaknya di bagian tubuh mana, misalnya pipi kanan atas atau bawah, serta ukuran panjang dan lebarnya. Penggunaan ukuran diameter tidak tepat kecuali untuk luka tembak,” jelas dr. Ismurrizal di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, ahli juga menyoroti penggunaan istilah ‘lebam’ dalam visum perkara ini. Menurutnya, istilah tersebut tidak dapat digunakan untuk korban yang masih hidup.
“Lebam hanya ditemukan pada mayat. Dalam praktik forensik, istilah itu tidak digunakan untuk orang hidup,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan bahwa Visum Et Repertum yang diajukan dalam perkara ini patut diragukan keabsahannya.
“Visum ini tidak merinci letak dan ukuran luka secara jelas, bahkan menyebutkan adanya lebam dan memar di tempat yang sama. Ini bertentangan dengan prinsip keilmuan forensik, karena lebam dan memar memiliki karakteristik yang berbeda,” kata Hermanto, S.H, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan bahwa keterangan ahli telah memperkuat posisi terdakwa yang sejak awal membantah tuduhan melakukan penamparan terhadap korban.
“Fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut. Visum yang kabur dan meragukan semakin menunjukkan bahwa klien kami tidak terbukti bersalah,” pungkas Hermanto.
Sidang diketahui akan kembali dilanjutkan pada pekan ini dengan agenda pembuktian lanjutan. Kuasa Hukum Mawardi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara objektif.