Home Kriminal Diduga Tak Serius Ditangani Polres Bireuen, Korban Penganiayaan Lapor ke Bidpropam Polda Aceh
Kriminal

Diduga Tak Serius Ditangani Polres Bireuen, Korban Penganiayaan Lapor ke Bidpropam Polda Aceh

Share
Diduga Tak Serius Ditangani Polres Bireuen, Korban Penganiayaan Lapor ke Bidpropam Polda Aceh
Layyina didampingi kuasa hukumnya, Hermanto, S.H saat melaporkan seorang anggota polisi berinisial KM ke Bidpropam Polda Aceh. | Dok. untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Merasa laporannya tidak ditangani serius di Polres Bireuen, Layyina Miska, warga Desa Lhokmambang, Kecamatan Gandapura, akhirnya membawa kasus penganiayaan yang dialaminya ke Bidpropam Polda Aceh.

Didampingi kuasa hukumnya, Hermanto, S.H dan Murtadha, S.H, Layyina resmi melaporkan seorang anggota polisi berinisial KM, yang tak lain adalah abang kandungnya sendiri. Laporan itu tertuang dalam Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/57/VIII/2025/Subbagyanduan tertanggal 21 Agustus 2025.

Baca juga: Dua Pria Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu di Gubuk Tambak Aceh Utara

Menurut penuturan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 21.06 WIB. KM yang berpangkat Brigadir tiba-tiba masuk ke kamar korban dan langsung melakukan tindak kekerasan.

“Pelaku menampar pipi klien kami sebelah kanan sebanyak dua kali, kemudian korban direbahkan ke kasur. Kaki korban ditindih dengan lutut pelaku, sementara kedua tangannya dijepit agar tidak bisa bergerak. Rambut korban juga dijambak sehingga mengalami memar yang sangat parah. Atas tindakan itu, korban harus dirawat selama dua hari di Klinik Pratama Haifa Medica,” ungkap Hermanto, Kamis (21/8/2025).

Sebelumnya, Layyina juga sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Gandapura, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/4/VII/2025/SPKT/POLSEK GANDAPURA/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH pada 19 Juli 2025. Namun, laporan tersebut hingga kini tidak menunjukkan perkembangan.

Baca juga: Penunjukan Manajer Umum PT PEMA Tidak Sejalan dengan Visi-Misi Mualem–Dek Fadh

“Mirisnya, laporan itu tidak ada titik terang dan korban tidak pernah diberikan SP2HP (Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan). Yang lebih mengejutkan lagi, pasal yang dicantumkan adalah Pasal 352 KUHP, bukan Pasal 351 KUHP. Padahal, korban mengalami memar yang sangat parah sehingga lebih layak dikenakan Pasal 351,” jelas Hermanto.

Melihat lambannya proses hukum di tingkat Polres, pihak kuasa hukum korban mendesak agar kasus ini diambil alih Polda Aceh.

“Kita berharap kepada bapak Kapolda Aceh agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, supaya para pihak serius menanganinya dan tidak terkesan ada pihak yang bermain,” tegas Hermanto.

Share