Home Hukum Bupati Aceh Besar Ultimatum PT SBA: Hak Warga Lhoknga Harus Dibayar
Hukum

Bupati Aceh Besar Ultimatum PT SBA: Hak Warga Lhoknga Harus Dibayar

Warga Lhoknga Tuntut Keadilan, Bupati Muharram Desak Penyelesaian Sengketa Lahan

Share
Bupati Aceh Besar Ultimatum PT SBA: Hak Warga Lhoknga Harus Dibayar
Warga menyampaikan aspirasi penyelesain tanah masyarakat dengan PT. SBA | Dok. untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Lhoknga dan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) kembali mencuat. Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan konflik berkepanjangan ini terus berlarut. Ia menyebut hak-hak warga harus segera dipenuhi oleh perusahaan.

“Hak-hak masyarakat harus segera dibayarkan, karena hal ini sudah lama ditunggu,” kata Syech Muharram, Jumat (22/8/2025).

Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Aceh Besar sejak lama sudah membawa persoalan ini hingga ke tingkat pusat, namun perusahaan tidak menunjukkan keseriusan. “Saya sudah pernah menyampaikan persoalan ini kepada pihak perusahaan, bahkan ketika berada di Jakarta. Namun saat itu tidak ada jawaban serius,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Tak Serius Ditangani Polres Bireuen, Korban Penganiayaan Lapor ke Bidpropam Polda Aceh

Bupati menegaskan, selama ia masih menjabat, penyelesaian konflik lahan dan hak masyarakat harus menjadi prioritas. Ia berharap, perusahaan tidak hanya memikirkan kepentingan bisnis, melainkan juga masa depan anak-anak dan generasi yang hidup di sekitar pabrik.

“Selama saya duduk di kursi bupati, saya berharap persoalan ini selesai. Hak-hak masyarakat harus dihargai, ruang hidup mereka tidak boleh dibatasi,” pungkasnya.

Sementara itu, General Manager PT SBA, R Adi Santosa, menekankan bahwa penyelesaian polemik tanah harus melalui mekanisme hukum. “Kami bagian dari BUMN, sehingga setiap langkah harus sesuai prosedur. Jalan terbaik adalah mediasi dan fasilitasi pemerintah,” katanya.

Namun, sikap perusahaan dinilai belum menjawab substansi tuntutan warga. Tokoh masyarakat Lhoknga, M Nur, menegaskan warga tidak menolak keberadaan perusahaan, tapi hak mereka tidak boleh diabaikan. “Kami hanya menuntut hak. Jangan sampai persoalan ini diwariskan kepada anak cucu kita,” tegasnya.

Share
Tulisan Terkait

Prasetyo Hadi Angkat Bicara soal Isu Pergantian Kapolri dan Calon Gubernur BI

PUNCA.CO – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara mengenai sejumlah...

BRIN Ungkap Potensi 89 Ribu Ton Uranium Indonesia untuk PLTN

PUNCA.CO – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap potensi uranium Indonesia...

Mendarat di Bandara Nicolau Lobato Timor Leste

Oleh: Meurah Fathiyatul Alya Saya tidak pernah membayangkan bahwa perjalanan ke Timor...

713,78 Ribu Warga Aceh Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

PUNCA.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat persentase penduduk miskin...