Home Hukum Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Hukum

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Kasus Chromebook Berujung Tersangka: Kejagung Soroti Keputusan Nadiem Makarim yang Langgar Rekomendasi Pendahulu

Share
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. | Dok. Direktorat Guru Pendidikan Dasar
Share

PUNCA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Penetapan tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025).

“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Anang.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa penetapan ini berkaitan dengan kebijakan Nadiem yang meloloskan pengadaan Chromebook meski sempat ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendi.

Baca juga: Empat Terpidana Jalani Cambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat

“Meloloskan Chromebook produk Google Kemendikbudristek sekitar awal 2020. NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud, padahal surat sebelumnya tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME,” jelas Nurcahyo.

Ia membeberkan, penolakan di era Muhadjir dilakukan karena hasil uji coba Chromebook dinilai tidak layak.

“Menteri sebelumnya yaitu ME tidak merespons karena uji coba Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah garis luar, atau daerah terluar, tertinggal, terdalam (3T),” ujarnya.

Penetapan status tersangka ini terjadi setelah rangkaian pemeriksaan panjang terhadap Nadiem. Mantan CEO Gojek tersebut hadir di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak pukul 08.55 WIB, didampingi enam kuasa hukum termasuk Hotman Paris Hutapea.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya Nadiem dimintai keterangan pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.

“Dipanggil untuk kesaksian,” ujar Nadiem singkat saat tiba di lokasi.

Kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini disebut bernilai miliaran rupiah dan menjadi sorotan publik sejak 2021 karena dinilai sarat kejanggalan, terutama terkait spesifikasi perangkat yang tidak sesuai kebutuhan sekolah di wilayah 3T.

Share
Tulisan Terkait

Dua Pejabat BGP Aceh Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp7,3 Miliar

PUNCA.CO – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh didakwa merugikan negara...

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

PUNCA.CO – Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M....

Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Wastafel Tetap Berjalan, Pemanggilan Tersangka Dijadwalkan Ulang

PUNCA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi...

SiPAK Desak Polisi Tahan Tersangka Kasus Wastafel Covid-19

PUNCA.CO – Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) turun menyuarakan desakan keras agar...