PUNCA.CO – Proses pembentukan Kabupaten Aceh Raya sebagai daerah otonomi baru (DOB) kini telah mencapai tahap akhir. Seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap, dan tinggal menunggu keputusan pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Jenderal Panitia Aceh Raya, Teungku Helmi menyampaikan Kabupaten Aceh Raya kinisudah masuk dalam daftar resmi usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu calon kabupaten baru di Provinsi Aceh.
Baca juga: Pemekaran Aceh Besar, Bupati Usul Nama Darussalam Agar Identitas Terjaga
“Aceh Raya sudah masuk dalam daftar usulan Mendagri untuk menjadi kabupaten baru. Saat ini kita berada pada tahapan akhir, tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat,” katanya, Minggu (19/10/2025).
Teungku Helmi menjelaskan, pada pekan lalu perwakilan tim pemekaran Aceh Raya yang dipimpin oleh Ketua Panitia, Drs. H. Abdurraman Ahmad, telah menghadiri pertemuan dengan pihak Kemendagri di Jakarta. Dari hasil pertemuan itu, diperoleh informasi bahwa pencabutan moratorium direncanakan dilakukan pada awal Januari 2026, sesuai hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri.
Baca juga: Kemendagri Terima Usulan Pemekaran Enam Daerah Otonomi Baru
“Informasi resmi yang kami terima, hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Dirjen OTDA Kemendagri menetapkan pencabutan moratorium akan dilakukan di awal Januari 2026. Ini menjadi kabar baik yang sangat dinanti oleh masyarakat Aceh Raya,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat, tokoh daerah, dan pihak-pihak yang telah berperan aktif mendukung perjuangan panjang pembentukan Aceh Raya. Menurutnya, pemekaran ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemekaran ini adalah amanah rakyat dan wujud komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan di wilayah barat-selatan Aceh,” pungkasnya