Home Kriminal Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pencuri Sepeda Motor
Kriminal

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Pelaku Pencurian Motor di Banda Aceh Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

Share
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pencuri Sepeda Motor
Dua pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh | Dok. Polresta Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, yakni RP (42), warga Keutapang, Aceh Besar, dan RAS (19), warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Keduanya diringkus pada Sabtu (18/10/2025) siang.

Kedua pelaku diketahui mencuri sepeda motor jenis Honda Supra Fit BL 3538 AW milik Muhammad Fajar (24), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Aksi pencurian terjadi pada Kamis (16/10/2025), saat korban memarkirkan motornya di halaman Masjid Al Muqarramah gampong setempat.

Baca juga: Wali Nanggroe dan Mendagri Bahas Penguatan Lembaga Kekhususan Aceh

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di dua lokasi,” sebutnya.

AKP Donna menjelaskan, korban awalnya memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, ketika hendak menggunakannya kembali, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

Baca juga: Api Tiba-Tiba Muncul di Bawah Kursi Sopir, Mobil Pick Up Ludes Terbakar

“Korban bersama rekannya kemudian melihat kamera pengawas yang terpasang di masjid. Dari rekaman tersebut terlihat dua pelaku, RP dan RAS, yang membawa lari motor miliknya,” ucap AKP Donna.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV itu, Unit Ranmor melakukan identifikasi terhadap wajah pelaku. Pada Sabtu subuh, petugas berhasil menangkap RAS di Masjid Al Fitrah, Keutapang, Aceh Besar.

Baca juga: Kunker ke Aceh Barat-Selatan, Kapolda: Keamanan Baru Bermakna Jika Rakyat Sejahtera

“RAS ditangkap di Masjid Al Fitrah pada Sabtu subuh, karena sehari-hari tidur di masjid tersebut. Kemudian personel melakukan pengembangan terhadap pelaku RP. Ia pun diamankan di rumahnya bersama sepeda motor Honda Supra Fit milik korban di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” tambah Kasatreskrim.

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna memastikan apakah mereka juga terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain, pungkas AKP Donna.

Share
Tulisan Terkait

Diduga Curi Emas 13 Mayam, Seorang ART Diamankan Polisi

PUNCA.CO – Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan...

Kenalan Lewat Instagram, Pria Ini Diduga Gelapkan Motor Mahasiswi

PUNCA.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda...

Mahasiswa USK Ditemukan Gantung Diri di Asrama, Polisi Lakukan Olah TKP

PUNCA.CO – Seorang mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK), Azmil Firansyah (18), ditemukan...

Pelecehan Anak Kembali Terjadi di Banda Aceh, Pria 32 Tahun Diamankan Polisi

PUNCA.CO – Polresta Banda Aceh kembali mengungkap tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan...