Home Kriminal Polda Aceh Ringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2
Kriminal

Polda Aceh Ringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

Polda Aceh Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kriminal yang Ganggu Kamtibmas dan Dunia Usaha

Share
Polda Aceh Ringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2
Dok. Humas Polda
Share

PUNCA.CO – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan para pemilik toko grosir di Aceh. Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, Kamis dini hari, (6/11/2025).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tiga pelaku yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial MY (59), AU (37), dan MN (48).

Dari hasil penyelidikan, MY dan AU diketahui merupakan warga Sumatera Utara, sementara MN adalah warga Aceh Timur. Ketiganya terlibat dalam sejumlah aksi curat di berbagai daerah di Aceh, termasuk di Toko Grosir Sinar Arun 2, di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang menjadi lokasi terakhir mereka beraksi sebelum ditangkap.

Baca juga: KPK RI Beri Hibah Tanah Rampasan Korupsi untuk Aceh

“Benar, Tim Jatanras Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe telah berhasil menangkap tiga pelaku curat yang beroperasi di sejumlah wilayah di Aceh. Mereka ditangkap saat berada di dalam mobil di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara,” ujar Joko Krisdiyanto dalam keterangan pers di Mapolda Aceh, Kamis, 6 November 2025.

Menurutnya, para pelaku ini tergolong kelompok spesialis pencurian toko grosir. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah beraksi di beberapa lokasi berbeda, yaitu di Lhokseumawe sebanyak tiga kali, Pidie Jaya satu kali, Aceh Tamiang dua kali, dan Bener Meriah satu kali.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres jajaran guna mengumpulkan seluruh laporan polisi terkait kasus serupa untuk ditarik dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Aceh.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan

Abituren Akabri 1994 itu juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Aceh dan jajaran dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan dunia usaha.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan dan dapat mengganggu kamtibmas, apalagi berdampak pada aktivitas ekonomi warga. Hal ini selaras dengan poin keempat Commander Wish Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, yaitu Peningkatan Harkamtibmas,” tegas Joko, mengakhiri keterangannya.

Share
Tulisan Terkait

Polda Aceh Peringatkan Penimbun BBM Bakal Ditindak Tegas

PUNCA.CO – Polda Aceh memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi...

Tembaki Polisi Saat Ditangkap, Pengedar 51,79 Gram Sabu Diciduk di Bireuen

PUNCA.CO – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap...

Diduga Lecehkan Mahasiswi, Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Dilaporkan ke Polda Aceh

PUNCA.CO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Syariat...

Polda Aceh dan Bapanas Inspeksi Pangan Guna Antisipasi Penimbunan dan Kenaikan Harga Pascabanjir

PUNCA.CO – Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dinas...