Home Lokal Satpol PP WH Tertibkan Ritel Modern di Lampaseh, Jual Makanan Siang Hari Saat Ramadan
Lokal

Satpol PP WH Tertibkan Ritel Modern di Lampaseh, Jual Makanan Siang Hari Saat Ramadan

Share
Satpol PP WH Tertibkan Ritel Modern di Lampaseh, Jual Makanan Siang Hari Saat Ramadan
Barang bukti nasi dan ayam yang dijual di salah satu ritel kawasan Lampaseh, Banda Aceh | Foto: ist
Share

PUNCA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah ritel modern di kawasan Lampaseh, karena kedapatan menjual makanan siap saji pada siang hari di bulan suci Ramadan 1447 H.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli makanan cepat saji yang berlangsung saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.

Komandan Peleton (Danton) 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Baca juga: Wagub Aceh Minta Percepatan Pembangunan Huntap Jadi Prioritas Nasional

“Berdasarkan informasi warga, kami menuju lokasi di kawasan Lampaseh dan menemukan aktivitas penjualan makanan yang tidak diperbolehkan pada siang hari selama bulan puasa,” ujar Muhammad Muda, Selasa (24/2/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit rice cooker, lima potong ayam goreng, serta delapan bungkus nasi siap saji. Seluruh barang bukti dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut.

Menurut Muhammad Muda, tindakan ritel tersebut melanggar Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh tentang pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 H. Dalam seruan itu ditegaskan bahwa pengelola rumah makan, kafe, mal, maupun supermarket dilarang menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB.

Baca juga: MBG di SMPN 6 Banda Aceh Gunakan Paket Kering Tahan 3–4 Hari

Selain menyita barang bukti, petugas juga memanggil pengelola ritel untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban. “Pengelola kami minta hadir ke kantor untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan aturan selama Ramadan.

Baca juga: Ganggu Kenyamanan Ibadah Puasa, Polresta Banda Aceh Amanakan Puluhan Motor Balap Liar

“Kami memastikan seluruh poin dalam Seruan Bersama Forkopimda dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai ketentuan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha, baik warung makan maupun ritel modern, agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menghormati norma serta ketentuan syariat yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Share
Tulisan Terkait

Dua Terdakwa Gay di Banda Aceh Dituntut Masing-masing 85 Kali Cambuk

PUNCA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut...