PUNCA.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir mengumpulkan 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) guna menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari tim inspektur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait program kegiatan dari anggaran penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan TKD pasca maupun pra bencana yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Senin (30/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Nasir menegaskan sejumlah program kegiatan telah disesuaikan mengikuti rekomendasi tim monev Kemendagri.
Baca juga: Tiga Rumah Terbakar di Bener Meriah, Delapan Warga Mengungsi
“Beberapa kegiatan kita geser dan kurangi untuk melaksanakan kegiatan yang direkomendasikan tim monev,” ujar Nasir, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, hasil monev tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih program di lapangan.
Selain itu, Pemerintah Aceh memastikan pemanfaatan dana TKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga siap menyusun program pemulihan dan pencegahan bencana melalui tambahan anggaran TKD 2026.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Kembari Turun Usai Lebaran
Sementara itu, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendagri Andi Bataralifu menyampaikan pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman dalam penyusunan kegiatan dan alokasi anggaran TKD tahun 2026.
Menurutnya, fokus anggaran harus diarahkan pada koridor pemulihan dan pencegahan bencana, dengan sejumlah penyesuaian di daerah.
“Kita yakin kebutuhan daerah pasti banyak, namun harus kita sadari anggaran masih terbatas, sehingga pemilihan program prioritas menjadi sangat penting,” ujar Andi.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Angkat Bicara Terkait Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi
Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi berkelanjutan dalam proses penyusunan anggaran, serta koordinasi lintas pemerintah.
Di sisi lain, Andi mengakui terdapat sejumlah kerusakan akibat bencana yang bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun provinsi. Karena itu, pihaknya turut melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk penanganannya.










