PUNCA.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Aceh. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1529/D.TWS/04/2026 tertanggal 12 April 2026.
Dalam surat yang diterima Media PUNCA.CO disebutkan, keputusan penghentian sementara diambil setelah ditemukan bahwa beberapa SPPG belum memenuhi standar yang telah ditetapkan, khususnya terkait infrastruktur dan mutu gizi.
Baca Juga: Dana Otsus Aceh, Finis 2,5 Persen
Langkah ini juga merujuk pada sejumlah dasar, di antaranya Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan Koordinator Regional Provinsi Aceh terkait temuan di lapangan.
BGN menilai, ketidaksesuaian standar tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan. Oleh karena itu, penghentian operasional sementara dinilai sebagai langkah preventif untuk menjaga kualitas layanan program.
Selain menghentikan operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak hingga proses perbaikan selesai dilakukan.
Baca Juga: Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 Pegawai untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pencabutan status penghentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak terkait menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah. Selanjutnya, akan dilakukan proses verifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I hingga dinyatakan memenuhi ketentuan.
BGN meminta seluruh pihak terkait segera menindaklanjuti keputusan tersebut guna memastikan pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.






