Home Hukum Dua Sejoli Dihukum Cambuk 100 Kali Karena Zina
Hukum

Dua Sejoli Dihukum Cambuk 100 Kali Karena Zina

Share
Dua Sejoli Dihukum Cambuk 100 Kali Karena Zina
Terpidana jarimah zina jalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Dua terpidana dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali, sanksi maksimal dalam hukum jinayat, dalam eksekusi yang digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeshkana, menegaskan kedua terpidana berinisial WA dan I terbukti melakukan jarimah zina dan dijatuhi hukuman paling berat sesuai qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.

Baca juga: Banjir Bandang Putus Akses, Lima Kampung di Aceh Tengah Terisolir

“Untuk perkara zina, masing-masing dijatuhi 100 kali cambuk. Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Eksekusi dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat. Hukuman maksimal yang dijatuhkan menunjukkan bahwa pelanggaran zina tidak mendapat ruang toleransi.

Baca juga: Bank Aceh dan USK Jalin Sinergi Untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh

Selain kasus zina, empat terpidana lain turut dieksekusi dalam perkara berbeda. Dua orang menjalani hukuman cambuk terkait ikhtilat dengan jumlah yang telah dikurangi karena masa tahanan, sementara dua lainnya dihukum dalam perkara maisir (judi) dengan cambukan lebih ringan.

Rajeshkana menegaskan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Share
Tulisan Terkait

Empat Terpidana Jalani Cambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat

PUNCA.CO – Empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum)...

100 Kali Cambuk Bagi Empat Pelaku Zina

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi empat terpidana jarimah zina...

Dua Terdakwa Pelanggar Qanun Jinayat Divonis 80 Kali Cambuk di Banda Aceh

PUNCA.CO – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat...

Dua Terdakwa Gay di Banda Aceh Dituntut Masing-masing 85 Kali Cambuk

PUNCA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut...