Home Hukum BGN Usut Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG
Hukum

BGN Usut Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG

Share
BGN Usut Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, saat konferensi pers bersama Polresta Barelang Polda Kepri terkait kasus penipuan jual beli titik lokasi SPPG | Dok. Badan Gizi Nasional
Share

PUNCA.CO – Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat dalam mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut.

“Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini,” kata Sony, dalam Konferensi pers, Sabtu (23/5/2026).

Baca juga: Pemerintah Kembali Siapkan Efisiensi Anggaran Program MBG

Sony mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Ia menegaskan bahwa titik SPPG tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.

BGN juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.

Baca juga: BGN Ancam Bekukan Operasional Mitra MBG yang Lakukan Mark Up Harga

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN,” ucapnya.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum mengikuti atau menyetujui bentuk kerja sama maupun penawaran yang mengatasnamakan program pemerintah.

Share
Tulisan Terkait

BGN Buka Kanal Khusus bagi Guru untuk Aduan dan Masukan Terkait MBG

PUNCA.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) membuka kanal komunikasi khusus bagi guru...

Siswa Diminta Tak Bawa Pulang Makanan MBG

PUNCA.CO – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, meminta siswa tidak membawa...

Sudaryono Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

PUNCA.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah...

BGN Proses Pemberhentian Tidak Hormat 66 Kepala SPPG

PUNCA.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap 66 Kepala...