PUNCA.CO – Universitas Syiah Kuala (USK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan dan larangan kegiatan mahasiswa pada malam hari di lingkungan kampus. Surat tersebut diterbitkan menyusul terjadinya bentrokan antar mahasiswa yang sempat memanas hingga menyebabkan salah satu gedung terbakar.
Dalam surat edaran yang diterima Media PUNCA.CO ditandatangani oleh Rektor USK, Prof Mirza Tabrani, pada 21 Mei 2026, pihak kampus menegaskan larangan bagi mahasiswa untuk melakukan aktivitas berkumpul, nongkrong, konvoi maupun kegiatan organisasi di lingkungan kampus setelah pukul 18.00 WIB.
Kebijakan itu diambil dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan sivitas akademika serta menciptakan suasana kampus yang kondusif diduga pasca insiden bentrokan.
Baca juga: Diduga Bentrok Antar Mahasiswa Jadi Penyebab Kebakaran Laboratorium Pertanian USK
“Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan berkumpul, aktivitas organisasi, nongkrong, konvoi maupun kegiatan lainnya di lingkungan kampus maupun di luar kampus yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan pada malam hari di atas pukul 18.00 WIB,” demikian isi surat edaran tersebut.

Selain itu, seluruh organisasi kemahasiswaan diminta mengedepankan prinsip keselamatan dan keamanan mahasiswa, ketertiban umum, etika akademik dan sosial, serta menjaga nama baik kampus.
Pihak kampus juga menegaskan bahwa ketua organisasi mahasiswa, baik di tingkat universitas, fakultas maupun program studi, bertanggung jawab memastikan anggotanya tidak melakukan aktivitas malam yang berpotensi memicu konflik maupun pelanggaran hukum.
USK turut meminta mahasiswa segera kembali ke tempat tinggal atau asrama masing-masing setelah menyelesaikan aktivitas akademik dan organisasi. Sementara pimpinan fakultas, dosen pembina organisasi mahasiswa, serta satuan pengamanan kampus diminta meningkatkan pengawasan secara persuasif dan humanis.
Baca juga: Laboratorium Fakultas Pertanian USK Ludes Terbakar, Empat Motor dan Dua Mobil Hangus
Dalam surat itu juga disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan surat edaran akan dikenakan pembinaan dan penanganan sesuai Peraturan Rektor USK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Syiah Kuala.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah cepat pihak kampus untuk meredam situasi pascabentrokan antar mahasiswa yang terjadi di lingkungan USK dan menyita perhatian publik.










