Home Hukum BEM Teknik USK dan Kuasa Hukum Minta DPRA Kawal Kasus 11 Mahasiswa Tersangka
Hukum

BEM Teknik USK dan Kuasa Hukum Minta DPRA Kawal Kasus 11 Mahasiswa Tersangka

Share
BEM Teknik USK dan Kuasa Hukum Minta DPRA Kawal Kasus 11 Mahasiswa Tersangka
Dok. Untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) bersama tim kuasa hukumnya dari Law Office Hermanto, S.H. & Partners mengadukan kasus 11 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembakaran fasilitas Fakultas Pertanian USK kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Audiensi berlangsung di ruang rapat Komisi VI DPRA dan diterima Ketua Komisi VI Nazaruddin, S.I.Kom., didampingi Wakil Ketua Ihya Ulumuddin, S.P., M.H., Sekretaris Tgk. H. AT. Tarmizi Hamid, serta anggota Hatta Bulqaini, Muhammad Iqbal, Dr. Irpanussir, S.Ag., S.E., M.Si., dan Nora Idah Nita, S.E., M.M.

Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari Hermanto, S.H., dan Ahmad Yani, S.H., M.H., memaparkan sejumlah fakta serta pandangan hukum terkait perkara yang sedang dihadapi para mahasiswa.

Baca juga: Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Kini Jadi 12 Orang

Menurut Hermanto, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, sebelas mahasiswa tersebut tidak terlibat dalam aksi pembakaran gedung Fakultas Pertanian USK. Ia menyebut peran yang disangkakan kepada mereka hanya sebatas melakukan pelemparan batu, sedangkan aksi pembakaran dilakukan oleh pihak lain.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari bentrokan yang dipicu oleh aksi penyerangan massa Fakultas Pertanian terhadap mahasiswa Fakultas Teknik. Menurutnya, tindakan balasan yang kemudian terjadi merupakan respons spontan di tengah situasi yang memanas.

“Kami berharap semua pihak tidak hanya melihat perkara ini dari aspek pidana semata, tetapi juga mempertimbangkan masa depan sebelas mahasiswa yang merupakan generasi penerus dan aset masa depan rakyat Aceh. Penyelesaian yang berkeadilan harus tetap mengedepankan kepastian hukum tanpa mengabaikan aspek pendidikan dan masa depan mahasiswa,” ujar Hermanto.

Baca juga: Tim Lab Forensik Temukan Botol Beraroma Hidrokarbon di Lokasi Kebakaran USK

Dalam audiensi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Komisi VI DPRA memanggil Rektor USK, Dekan Fakultas Pertanian, dan Dekan Fakultas Teknik untuk memperoleh penjelasan menyeluruh sekaligus mencari penyelesaian yang dinilai adil bagi semua pihak.

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi VI DPRA menyatakan siap mengawal penyelesaian perkara melalui pendekatan dialogis dan kelembagaan. Sebagai tindak lanjut, komisi berencana mengundang Wali Nanggroe Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), Rektor USK, Dekan Fakultas Pertanian, serta Dekan Fakultas Teknik dalam waktu dekat guna membahas penyelesaian kasus secara komprehensif.

BEM Fakultas Teknik USK bersama tim kuasa hukumnya mengapresiasi keterbukaan Komisi VI DPRA dalam menerima aspirasi mahasiswa. Mereka berharap penyelesaian perkara dapat dilakukan secara objektif, proporsional, serta tetap memperhatikan aspek keadilan, kemanusiaan, dan keberlangsungan pendidikan bagi para mahasiswa yang terlibat.

Share