Home Nasional Biaya Terbaru Cek Sertifikat Tanah, Berikut Tarif, Fungsi, dan Prosedurnya
Nasional

Biaya Terbaru Cek Sertifikat Tanah, Berikut Tarif, Fungsi, dan Prosedurnya

Share
Biaya Terbaru Cek Sertifikat Tanah, Berikut Tarif, Fungsi, dan Prosedurnya
Kantor BPN Republik Indonesi | Dok. BPN.go.id
Share

PUNCA.CO – Biaya cek sertifikat tanah di BPN menjadi informasi penting yang perlu diketahui masyarakat sebelum melakukan transaksi maupun pengurusan hak atas tanah. Pengecekan tersebut bertujuan memastikan sertifikat yang dimiliki sah, terdaftar, serta tidak memiliki persoalan hukum yang dapat menghambat proses administrasi pertanahan.

Dilansir Kompas.com (7/7/2026), Biaya layanan pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan sebesar Rp50.000 untuk setiap sertifikat hak atas tanah. Sementara itu, proses penyelesaiannya berlangsung selama 1 hari kerja, dengan syarat seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan tidak ditemukan kendala pada sertifikat yang diperiksa.

Pengecekan sertifikat merupakan proses verifikasi terhadap keabsahan dokumen dan status hukum tanah. Melalui tahapan ini, Kantor Pertanahan memastikan sertifikat telah terdaftar dalam sistem pertanahan, sesuai dengan data yang tersimpan, serta tidak sedang dalam status sengketa atau menghadapi persoalan hukum lainnya.

Baca juga: Sekda Aceh Tinjau Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur, Dorong Percepatan Pemulihan Sektor Pertanian

Layanan cek sertifikat tanah memiliki sejumlah fungsi penting. Selain memastikan sertifikat merupakan dokumen yang sah dan tidak terbit ganda, pemeriksaan ini juga bertujuan mengetahui apakah bidang tanah sedang diblokir, menjadi objek sengketa, atau telah dijadikan jaminan melalui hak tanggungan.

Di samping itu, pengecekan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat dengan data resmi yang dimiliki Kantor Pertanahan. Langkah ini juga memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi agar terhindar dari penyalahgunaan dokumen maupun potensi sengketa di kemudian hari.

Pengecekan sertifikat menjadi persyaratan dalam berbagai layanan pertanahan. Di antaranya meliputi peralihan hak seperti jual beli, hibah, dan waris, pembuatan akta oleh PPAT, pendaftaran hak baru, pengajuan hak tanggungan, pemecahan atau penggabungan bidang tanah, perubahan nama pemilik, hingga layanan pertanahan lain yang memerlukan verifikasi status sertifikat.

Baca juga: BRN Sebut Konflik di Patani Masih Berlanjut, Dorong Negosiasi Damai sebagai Alternatif

Adapun prosedurnya diawali dengan pengajuan permohonan beserta formulir dan dokumen persyaratan. Selanjutnya, petugas loket melakukan verifikasi dokumen dan mencocokkannya dengan arsip maupun sistem pertanahan yang tersedia.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan status sertifikat untuk memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa, tidak diblokir, serta tidak menjadi objek hak tanggungan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan sertifikat dinyatakan sah dan tidak bermasalah, proses layanan pertanahan dapat dilanjutkan. Namun, jika ditemukan kendala, pemohon wajib menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum pengurusan dapat diteruskan.

Share