Home Hukum Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kutai Timur
Hukum

Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kutai Timur

Share
Barang bukti. | Dok. Polda Kaltim
Share

PUNCA.CO – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial AY dan S diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kabupaten Kutai Timur.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Sangatta Utara pada Jum’at (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Baca juga: Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi

Saat menggeledah AY, petugas menemukan tujuh plastik klip bening yang disimpan di dalam sedotan dan diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,09 gram serta berat netto 0,53 gram. Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, dua bundel plastik klip bening, sebuah dompet kecil berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, dari tangan tersangka S, penyidik mengamankan satu unit telepon genggam Oppo berwarna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perangkat tersebut berisi percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkotika bersama AY. Polisi menduga S berperan sebagai kurir yang menjalankan peredaran sabu atas arahan AY.

Baca juga: Nobar Final Piala Dunia 2026 Diminta Penonton Pria dan Wanita Dipisahkan

Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka memperoleh sabu dari seorang berinisial DS yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu pemasok tersebut.

Selain melakukan penangkapan, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga melaksanakan serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka hingga pengembangan perkara.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Persiraja Bakal Gelar Latihan Perdana 1 Agustus 2026

“Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok yang saat ini masih berstatus DPO,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” lanjutnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Share