PUNCA.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat di Kabupaten Bener Meriah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana yang diamankan yakni Ir. Usman bin Naen (65), pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Ia ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Baca juga: Kenalan Lewat Instagram, Pria Ini Diduga Gelapkan Motor Mahasiswi
“Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana berdasarkan hasil pelacakan dan pencarian intensif terhadap keberadaannya,” kata Ali, Rabu (26/8/2026).
Usman merupakan terpidana dalam perkara korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.
Dalam perkara tersebut, Usman diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Baca juga: Terpidana Pemerkosaan Anak yang Kabur dari LPKA Ditangkap Tim Tabur di Aceh Besar
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, Usman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Ali menjelaskan, proses persidangan terhadap Usman sebelumnya dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana telah dipanggil untuk menjalani hukuman, namun tidak memenuhi panggilan hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi
“Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian meminta bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujarnya.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh di bawah komando Asisten Intelijen melakukan pelacakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana.
Dari hasil pemantauan, tim memperoleh informasi bahwa Usman berada di Bandara Internasional Kualanamu saat hendak melakukan perjalanan ibadah umrah. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Baca juga: Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Riau Terbanyak
Setelah diamankan, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, ia akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan yang masih menghindari proses hukum melalui Program Tangkap Buronan (Tabur).
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah.









