PUNCA.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut menambah daftar pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang sebelumnya juga meninggalkan jabatan. Sebelumnya, tercatat satu kepala dinas, satu Plt kepala dinas, dan satu kepala badan yang juga mengundurkan diri.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai situasi birokrasi dan kepercayaan terhadap sumber daya manusia (SDM) di Aceh Tengah, terlebih jika posisi Sekda nantinya akan diisi oleh figur dari luar daerah.
T Muhammad Faris Abqari, mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) asal Aceh Tengah, menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai proses dan pertimbangan pengisian jabatan tersebut.
Baca juga: Hadiri Aceh Ekonomic Forum, Sekda Aceh Dorong Percepatan Rehabilitasi Lahan Pertanian
“Saya kira ini bukan sekadar persoalan siapa yang akan menggantikan Sekda. Ini menyangkut bagaimana pemerintah daerah membangun kepercayaan terhadap ASN yang ada di Aceh Tengah. Kalau jabatan strategis kembali harus diisi oleh orang dari luar daerah, kita patut bertanya, apakah memang tidak ada lagi putra-putri terbaik Aceh Tengah yang mampu dan layak?,” tanya Faris, Kamis (20/8/2026).
Menurut Faris, Bupati dan Wakil Bupati memiliki peran penting dalam menciptakan iklim birokrasi yang sehat, termasuk bagaimana memberikan ruang, penghargaan, dan kesempatan kepada ASN lokal untuk berkembang.
“Bupati dan Wakil Bupati tentu memiliki kewenangan dalam menentukan arah birokrasi. Tetapi mereka juga punya tanggung jawab untuk membangun dan memberi ruang kepada ASN Aceh Tengah. Jangan sampai ASN yang sudah lama mengabdi justru merasa bahwa kemampuan mereka tidak cukup dipercaya untuk memimpin daerahnya sendiri.”
Baca juga: Pemerintah Sepakati PPPK Bisa Jadi PNS dan Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh
Ia menegaskan bahwa persoalannya bukan mengenai penolakan terhadap pejabat dari luar daerah, melainkan mengenai kesempatan yang diberikan kepada SDM lokal.
“Saya tidak mempersoalkan orang luar daerah. Kalau memang kompetensinya paling baik, silakan. Tetapi prosesnya harus transparan dan objektif. Jangan sampai muncul kesan bahwa Aceh Tengah kekurangan SDM, padahal kita belum benar-benar memberikan kesempatan yang layak kepada SDM kita sendiri.”
Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan bahwa setiap keputusan dalam penempatan jabatan strategis benar-benar didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kebutuhan daerah, bukan sekadar pertimbangan non-substantif.
Baca juga: Dek Fadh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang
“Kalau memang ada SDM Aceh Tengah yang memenuhi kualifikasi, mengapa tidak diberi kesempatan? Kita harus berhati-hati jangan sampai persoalannya bukan karena Aceh Tengah kekurangan SDM terbaik, tetapi karena SDM terbaik itu belum mendapatkan kepercayaan yang cukup,” tutup Faris.






