Home Hukum Empat Pekan Diburu, Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas
Hukum

Empat Pekan Diburu, Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas

Share
Empat Pekan Diburu, Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas
DPO terpidana Migas ditangkap Tim Tabur Kejari Aceh Selatan. | Dok. Kejari Aceh Selatan
Share

PUNCA.CO – Pelarian Muhammad Taufiq terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas), berakhir setelah berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap di wilayah Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (3/8/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Tabur Kejari Aceh Selatan melakukan pencarian selama kurang lebih empat pekan di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: BGN Temukan 414 SPPG Terima Dana Meski Dapur Belum Beroperasi

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon mengatakan, Muhammad Taufiq ditetapkan sebagai DPO setelah tidak memenuhi panggilan eksekusi meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Sehingga pada 9 Juni 2026 diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Roland.

Setelah ditetapkan sebagai DPO, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan melakukan serangkaian upaya pencarian. Tim tidak hanya menyebarkan informasi melalui selebaran kepada masyarakat, tetapi juga melakukan penelusuran langsung ke sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan terpidana.

Baca juga: Pemerintah Aceh Evaluasi Kelangkaan, SBA Tambah Pasokan Semen Andalas

Pencarian dilakukan di beberapa wilayah, di antaranya Gampong Krueng Batee yang merupakan tempat tinggal penjamin DPO, Gampong Mata Ie sebagai tempat kelahiran terpidana, serta Gampong Paya Ateuk yang menjadi tempat tinggal bersama istrinya.

Dari hasil penelusuran tersebut, tim memperoleh informasi bahwa Muhammad Taufiq diduga bekerja serabutan di wilayah Subulussalam. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pencarian hingga ke sejumlah lokasi, termasuk Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, hingga wilayah Singgersing, Subulussalam.

Namun, pencarian di wilayah tersebut belum membuahkan hasil. Tim Tabur kemudian terus melakukan pemantauan hingga mendapatkan informasi terbaru mengenai keberadaan terpidana.

Baca juga: Pertamina Tambah Penyaluran BBM untuk Aceh, Kerja Keras Pemerintah Aceh Membuahkan Hasil

“Tim memperoleh informasi pasti bahwa yang bersangkutan bekerja di wilayah Gunung Sabe, Kota Calang, Aceh Jaya. Setelah dilakukan koordinasi dan pendekatan, akhirnya yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri,” ujar Roland.

Muhammad Taufiq akhirnya diamankan pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menjalani proses administrasi sebelum dilakukan eksekusi.

Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan membawa terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan untuk menjalani hukuman sesuai putusan hakim.

Share