Home Kesehatan Pascaputusan MK, BGN Pastikan Program MBG Tetap Berjalan
Kesehatan

Pascaputusan MK, BGN Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

Share
Pascaputusan MK, BGN Pastikan Program MBG Tetap Berjalan
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono. | Dok. Biro Hukum dan Humas BGN
Share

PUNCA.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan bahwa BGN sebagai lembaga operasional akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono, Senin (3/8/2026).

Baca juga: MK Putuskan Anggaran MBG Tak Lagi Masuk Pos Anggaran Pendidikan

Sudaryono menjelaskan, substansi Putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Menurutnya, putusan tersebut hanya mengatur mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.

Ia mengatakan, pelaksanaan Program MBG tetap berlanjut, sementara pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan penganggaran.

Lebih lanjut, hasil telaah hukum BGN menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Dengan demikian, penyesuaian hanya berlaku pada norma penganggaran Program MBG, bukan terhadap keberadaan maupun dasar hukum program tersebut.

Baca juga: 137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Keracunan dan Korupsi

Selain itu, putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG pada masa mendatang.

Sudaryono menjelaskan, mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, perubahan tersebut tidak memengaruhi keberlanjutan pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: BGN Temukan 414 SPPG Terima Dana Meski Dapur Belum Beroperasi

Dari sisi kelembagaan, Sudaryono menegaskan Putusan MK juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

BGN juga menyatakan akan terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan tersebut serta memastikan pelaksanaan Program MBG tetap berjalan secara optimal sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Share
Tulisan Terkait

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Keracunan dan Korupsi

PUNCA.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan...

BGN Temukan 414 SPPG Terima Dana Meski Dapur Belum Beroperasi

PUNCA.CO – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan pihaknya menemukan 414...

Sudaryono Tegaskan Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra Terancam Pidana Gratifikasi

PUNCA.CO – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa Kepala Satuan...

BGN Suspend 833 Dapur MBG, Sudaryono: Tutup dan Tidak Dibayar karena Pelanggaran

PUNCA.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan langkah bersih-bersih dalam pelaksanaan Program...