PUNCA.CO – Pemerintah menemukan dugaan pelanggaran pada beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Dari 27 sampel produk yang mengklaim sebagai beras fortifikasi, sebanyak 25 merek disebut tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Temuan tersebut disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026). Pemerintah menyatakan 25 merek yang bermasalah akan ditarik dari peredaran dan izin edarnya dicabut.
Dilansir Kompas.com (16/9/2026), beras fortifikasi merupakan beras yang mendapat tambahan zat gizi tertentu dan ditujukan antara lain untuk membantu mengatasi masalah stunting, khususnya bagi balita, ibu hamil, serta masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Banjir Rendam 12 Desa di Aceh Tenggara, 1.324 Jiwa Terdampak
Harga beras fortifikasi semestinya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram karena mendapatkan subsidi pemerintah. Namun, hasil pemeriksaan menemukan produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi dijual jauh lebih mahal.
Amran mengatakan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah sampel menunjukkan produk tersebut tidak sesuai dengan labelnya.
“Ternyata ada dugaan, beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab yang kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Harusnya harganya Rp 13.500 per kilogram (kg), tapi ada yang dijual sampai Rp 57.000 per kg,” ungkap Amran.
Baca juga: Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI
Menurut Amran, rata-rata harga beras fortifikasi yang diduga bermasalah mencapai Rp22.000 per kilogram. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan selisih sekitar Rp9.695 per kilogram dibandingkan harga yang seharusnya.
Pemerintah memperkirakan kebutuhan beras fortifikasi secara nasional mencapai 30 persen atau sekitar 92 juta ton per tahun. Berdasarkan perhitungan pemerintah, potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai hampir Rp90 triliun.
“Ini Rp 89 triliun (kerugian), kita sudah hitung dengan cermat, 90 persen (beras fortifikasi) tidak sesuai standar,” jelas Amran.
Baca juga: Kapolda Aceh Terima Delegasi RCMP, Bahas Potensi Penyelundupan Manusia
Sebanyak 25 merek yang akan ditindak meliputi Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crysta, HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki dan Wellfarm Beras Diabet.
Untuk memenuhi kebutuhan pasar, Amran mendorong distribusi beras medium dan premium milik Perum Bulog ke retail modern. Bulog disebut menyalurkan sekitar 75.000 ton beras premium ke retail modern setiap bulan.
Penanganan kasus beras fortifikasi palsu juga melibatkan Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan Agung. Polri akan menelusuri rantai distribusi serta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana.
Baca juga: Terima Silaturahmi Kepala BKKBN Aceh, Plt. Sekda Tegaskan Dukungan Pemerintah Aceh
Irwasum Polri Wahyu Widada mengatakan seluruh temuan akan diverifikasi dan diuji secara ilmiah sebelum proses hukum dilakukan.
“Semua temuan-temuan (beras fortifikasi di lapangan) akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa tindak pidananya,” ucap Wahyu.
Jika penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, Polri menyatakan akan memproses pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







