PUNCA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung adil serta sesuai nomor urut porsi.
Dilansir Okezone.com (11/9/2026), Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kemenhaj mengevaluasi tata kelola haji khusus. Evaluasi menemukan adanya celah yang memungkinkan penggantian jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil.
Baca juga: Mualem Respek dengan Cara Mahasiswa USK Unjukrasa
Menurut Dahnil, praktik tersebut berpotensi membuka ruang jual beli kesempatan keberangkatan. Jemaah yang seharusnya mendapat hak berdasarkan nomor porsi dapat dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dimasukkan sebagai pengganti.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Ia menegaskan, kesempatan keberangkatan haji harus diberikan berdasarkan mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kesepakatan tertentu antara jemaah dan penyelenggara.
Baca juga: Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda Aceh: Kami Tidak Eksklusif, Komunikasi Terbuka Setiap Saat
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegasnya.
Dengan penghapusan mekanisme tersebut, kuota yang kosong akibat jemaah haji khusus membatalkan atau menunda keberangkatan tidak dapat langsung diisi oleh jemaah pilihan PIHK. Pengisian dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Dahnil menilai pembenahan tersebut diperlukan untuk menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus. Negara, kata dia, harus memastikan seluruh jemaah memperoleh perlakuan yang adil dan kepastian atas hak keberangkatannya.
Baca juga: Perang Trump dengan Iran Dinilai Mengulang Jejak Konflik Panjang Pascaserangan 9/11
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkasnya.






