PUNCA.CO – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional 2027 serta delapan hari cuti bersama. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani empat menteri pada Selasa (15/9/2026).
Dilansir detik.com (15/9/2026), penandatanganan SKB berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat. Keputusan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri.
Menko PMK Pratikno menjelaskan, sebagian besar hari libur nasional 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan. Sementara itu, pemerintah menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama.
Baca juga: Terima Silaturahmi Kepala BKKBN Aceh, Plt. Sekda Tegaskan Dukungan Pemerintah Aceh
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” kata Pratikno.
Menurut Pratikno, penetapan libur nasional 2027 telah mempertimbangkan sejumlah aspek. Untuk hari libur nasional, ketetapannya bersifat tetap, sedangkan pengaturan cuti bersama memperhatikan aktivitas masyarakat.
Pertimbangan tersebut mencakup pelaksanaan ritual keagamaan pada hari-hari besar, posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu, serta periode mudik Lebaran.
Baca juga: Banjir dan Longsor di Wilayah Tengah Aceh, Mualem Kembali Ingatkan Potensi Bencana di Musim Hujan
“Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik lebaran, dan lain-lain,” ujar Pratikno.






