PUNCA.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tanggap darurat karhutla Kalteng selama 30 hari mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan status tersebut diberlakukan untuk memperkuat koordinasi dan mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalteng.
Dilansir Kompas.com (31/8/2026), Edy menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (31/8/2026).
Baca juga: Prabowo Terima Kartu Anggota NU Seumur Hidup
“Kami tetapkan status tanggap darurat karhutla sejak 31 Agustus sampai dengan 29 September 2026, nanti akan kami evaluasi, sebab berdasarkan perkiraan yang kami dapatkan dari BMKG dan kualitas udara yang menurun,” kata Edy.
Menurut Edy, penetapan status tanggap darurat memungkinkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng, untuk mendukung penanganan karhutla.
Meski demikian, keterlibatan ASN tersebut bersifat sebagai tenaga cadangan yang dapat dikerahkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam penanganan di lapangan.
Baca juga: Jepang Kirim 600 Personel dan 3 Helikopter CH-47 Bantu Atasi Karhutla Kalimantan
“Jadi setiap OPD kami libatkan dalam rangka mendukung tim-tim yang sudah ada, untuk melaksanakan tugasnya, upaya kami bersifat supporting, membantu teman-teman yang bertugas di lapangan,” kata Edy.
Selain pengerahan sumber daya, Pemprov Kalteng juga menyiapkan anggaran untuk penanganan karhutla tahun ini sebesar Rp72 miliar. Dana tersebut berasal dari belanja tidak terduga (BTT).
Edy menegaskan pemerintah daerah akan mengerahkan berbagai upaya untuk menangani karhutla. Bantuan dari pemerintah pusat juga disebut akan datang ke Kalteng.
Baca juga: Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Riau Terbanyak
“Kami kerahkan segenap upaya untuk penanganan karhutla tahun ini, nanti juga akan ada datang bantuan dari pusat ke Kalteng,” tutup Edy.







