PUNCA.CO – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Besar berhasil mengamankan sebanyak 204.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari 1 unit Mobil Daihatsu Pick Up saat razia di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Rabo Kecamatan Seulimeum, Kamis malam (14/11/2024) lalu.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan dalam operasi tersebut turut diamankan dua orang tersangka berinisial MY dan JD yang keduanya merupakan warga Kabupaten Bireun.
“Kita amankan rokok ilegal dari berbagai merk seperti Hummer sebanyak 794 slop dan rokok merek Salmon sebanyak 230 slop dengan keseluruhan berjumlah 1.024 slop,” kata Kasatreskrim dalam keterangan pers nya, Sabtu (16/11/2024).
Saat ini, barang bukti bersama pelaku diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal ini, Polres Aceh Besar akan terus gencar melaksanakan kegiatan baik razia maupun penegakan hukum bersama instansi terkait.