Home Kriminal Polisi Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan
Kriminal

Polisi Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Share
Barang Bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan | Dok. Polresta Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Polresta Banda Aceh menyita sekitar 70 ribu batang rokok ilegal dari dua mahasiswa asal Bireuen. Keduanya diamankan Unit III Tipidter Satreskrim di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Rabu (22/4/2026) siang.

Penindakan tersebut bermula dari undercover buy yang dilakukan personel di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng. Dari operasi tersebut, petugas menemukan praktik penjualan rokok ilegal berbagai merek.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, sebanyak 618 slop rokok ilegal bersama dua pelaku telah diamankan.

Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang

“ARD (20) dan KM (22) yang berstatus Mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pada saat sedang menjual rokok ilegal disebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng,” sebut Kompol Dizha.

“Saat itu sesuai dengan surat perintah tugas Nomor: Sp. Gas/292/IV/2026/Satreskrim Polresta Banda Aceh, tanggal 1 April 2026, Personel melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy terkait maraknya beredar rokok ilegal,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menyimpan stok lain di kamar asrama. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan total 618 slop rokok ilegal berbagai merek.

Baca juga: Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah

“Rokok ilegal yang disita diantaranya Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Camclar, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol dan Englisman,” kata Dizha.

Kini, barang bukti dan kedua pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh untuk pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan pemasok.

Keduanya dijerat Pasal 437 Jo Pasal 150 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI, dan atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”, pungkas mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Share
Tulisan Terkait

Mualem Lantik Tiga Pejabat di Lingkungan Pemerintah Aceh

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, resmi...

Perubahan Nomenklatur, Dua Polsek di Banda Aceh Berganti Nama

PUNCA.CO – Wakapolda Aceh meresmikan perubahan nomenklatur dua kepolisian sektor (Polsek) di...

Tukar Mobil Rental dengan Sabu, IRT Asal Montasik Ditangkap Polisi

PUNCA.CO – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda berhasil menangkap seorang...

Warga Lamteumen Barat Ditemukan Meninggal Dunia di Krueng Barona Jaya Aceh Besar

PUNCA.CO – Seorang warga Gampong Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda...