Home Hukum Polisi Tangkap Pria 61 Tahun Terkait Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Lhoknga
Hukum

Polisi Tangkap Pria 61 Tahun Terkait Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Lhoknga

Share
Terduga pelaku pelecehan terhadap anak di Aceh Besar. | Dok. Polres Aceh Besar
Share

PUNCA.CO – Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial AZ (61) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) malam setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif.

Terduga pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar di sebuah warung miliknya di Desa Meunasah Karieng, Kecamatan Lhoknga. Penangkapan tersebut dilakukan tidak lama setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti awal terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Baca juga: Warga Serbu Meuligoe Gubernur Aceh, Mualem Bagikan Uang Meugang dari Dana Pribadi

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo mengatakan kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian khusus kepolisian sehingga setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai dengan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan serius,” kata Teguh, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, proses penyidikan saat ini masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh.

Baca juga: Jamaah Haji Asal Bireuen Wafat di Arafah Saat Puncak Ibadah Haji

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan yang menjadi salah satu bentuk kejahatan berat terhadap martabat dan keselamatan korban.

Polres Aceh Besar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau kejahatan seksual kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa dan memperkuat perlindungan terhadap anak di lingkungan masyarakat.

Share
Tulisan Terkait

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis hingga 3 Tahun karena Kekerasan Anak

PUNCA.CO – Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh divonis penjara oleh...

Bupati Aceh Besar Lantik 8 Pejabat JPT Pratama

PUNCA.CO – Bupati Aceh Besar H Muharram Idris atau Syech Muharram melantik...

Angin Kencang Mendadak Terbangkan Seluruh Atap Rumah Warga di Montasik

PUNCA.CO – Angin kencang yang datang secara tiba-tiba menerbangkan seluruh atap rumah...

Polisi Telusuri Lokasi Penemuan Dugaan Tulang Belulang Manusia yang Viral di Media Sosial

PUNCA.CO – Personel Polsek Peukan Bada, Polresta Banda Aceh, menelusuri lokasi penemuan...