Home Hukum Penyidik Polda Aceh kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa
Hukum

Penyidik Polda Aceh kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

Share
Penyidik Polda Aceh kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa
Kondisi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh. Foto: Ist
Share

PUNCA.CO – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (2/12/2024).

Empat tersangka itu masing-masing berinisial ML, MS, AH, dan HL.

“Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.

Winardy mengatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 itu.

Bahkan pihaknya bakal menyerahkan beberapa berkas tersangka tambahan ke Kejati.

“Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, pada kloter pertama juga telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Rahmat Fitri selaku Pengguna Anggaran, Zulfahmi selaku PPTK, dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp3.471.588.000.

Penegakan hukum yang dilakukan penyidik ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Tulisan Terkait

14 Wilayah Aceh Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

PUNCA.CO – Sebanyak 14 wilayah di Aceh berpotensi mengalami hujan dengan intensitas...

Tanggapi Soal Sebaran LGBT di Aceh, Mualem: Persoalan Serius, Harus Dicegah

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyatakan sebaran LBGT (lesbian, gay,...

Warga di Himbau Urus Pajak Tanpa Calo, Seluruh Pelayanan Resmi Dipastikan Gratis

PUNCA.CO – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, S.STP., mengimbau seluruh masyarakat...

Fenomena Gunung Es, DP3A Aceh Catat 127 Kasus Kekerasan Anak

PUNCA.CO – Kasus kekerasan seksual masih menjadi ancaman terbesar bagi anak di...