PUNCA.CO – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan putusan bebas terhadap lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. Sidang putusan MA tersebut di bacakan pada 11 Desember 2024.
Putusan bebas sebelumnya dibacakan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada November 2023.
Kelima terdakwa, yakni Fadhullah Badli (mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara), Nurliana (pejabat pembuat komitmen), Poniem (konsultan pengawas), serta T. Maimun dan T. Reza Felanda (kontraktor pelaksana), kini dinyatakan bersalah oleh MA setelah mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
MA memutuskan vonis dengan hukuman bervariasi bagi kelima terdakwa. Adapun Poniem divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan.
Kemudian T. Reza Felanda dan T. Maimun masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair lima bulan.
Nurliana dan Fadhullah Badli masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair empat bulan.
Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh dan mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan penyimpangan dalam pembangunan monumen yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total anggaran Rp44 miliar.
Menurut JPU, pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara yang dilakukan dari tahun 2012 hingga 2017 tersebut tidak memenuhi spesifikasi dan akhirnya tidak dapat dimanfaatkan.
Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan korupsi secara bersama-sama.
JPU sebelumnya menuntut hukuman berat bagi para terdakwa, dengan tuntutan yang diusulkan mencapai 10 hingga 16 tahun penjara.