Home Hukum Bekas Kepala Sekretariat BRA Akui Pernah Diancam Terkait Penandatanganan NPHA Program Ikan Kakap
Hukum

Bekas Kepala Sekretariat BRA Akui Pernah Diancam Terkait Penandatanganan NPHA Program Ikan Kakap

Share
Share

PUNCA.CO – Sidang perkara korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik, Aceh Timur pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023. terus bergulir.

Kemarin, Jumat (20/12/2024) sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, mantan Kepala Sekretariat BRA, Syukri dan Kepala Bappeda Aceh, Ahmad Dadek dan Kabid Program Bappeda, Ihsan.

Dalam persidangan, Syukri yang pernah menjabat sebagai kepala sekretariat BRA mengaku sempat mendapat pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa Suhendri dan rekan-rekannya dengan tujuan memaksa dirinya untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA).

Kejadian itu, kata dia, terjadi saat proses pengadaan sedang berjalan, dan menunggu untuk dilakukan pencairan.

“Tapi saya tidak mau, bahkan mereka sempat mendatangani rumah saya malam-malam hanya untuk meminta saya tanda tangan,” kata Syukri dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Menurutnya, tindakan pengancaman tersebut pernah dilakukan berkali-kali. Namun untuk menyelesaikan ketegangan tersebut, Syukri mengaku sempat melaporkan ke inspektorat guna mencari jalan keluar.

“Saya juga pernah di sandera di kantor karena saya tidak mau tanda tangan NPHA itu,” ujarnya.

Ia mengatakan alasan dirinya tidak mau mendatangani NPHA program tersebut lantaran belum lengkap dokumen yang diberikan. Tak hanya itu penandatangan itu bukan hanya untuk berkas pencairan program pengadaan budidaya ikan kakap untuk sembilan kelompok, tapi juga beberapa kegiatan lainnya.

Menurutnya sebagai kepala sekretariat saat itu, tindakan program pengadaan tidak sesuai aturan. Syukri juga mengatakan bahwa tidak mengetahui akhir dari program yang merugikan negara hingga Rp15,3 miliar ini.

“Saya tidak tau akhir dari program ini,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus pengadaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada BRA ini menjerat enam tersangka yaitu ketua BRA Aceh, Suhendri.

Kemudian Zulfikar selalu koordinator/penghubung Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku Peminjam Perusahaan dan Hamdani selaku koordinator atau penghubung rekanan penyedia.

Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,3 miliar berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Dalam dakwaannya, BRA memperoleh alokasi pagu anggaran sebesar Rp15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023 SKPA dengan kode rekening 5.1.05.05.02.0002.

Berdasarkan fakta penyidikan dari pada saksi-saksi dari anggota BRA, sembilan kelompok penerima manfaat serta keuchik terhadap pekerjaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah di Kabupaten Aceh Timur.

Dari fakta ke sembilan kelompok itu ditemukan tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif).

Share
Tulisan Terkait

Kapolda Aceh Terima Delegasi RCMP, Bahas Potensi Penyelundupan Manusia

PUNCA.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan delegasi Royal...

Mualem Intruksikan Percepat Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat percepatan penyediaan lahan...

India Jadi Tujuan Terbesar Ekspor Aceh, Capai USD63 Juta pada Juli 2026

PUNCA.CO – India menjadi negara tujuan ekspor terbesar Aceh pada Juli 2026....

Kejati Aceh Masih Memburu 43 DPO, Delapan Orang Berhasil Diamankan Sepanjang 2026

PUNCA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk...