PUNCA.CO – Dua warga Bireun berinisial Rh dan JS ditangkap Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka ditangkap ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan kedua pelaku melakukan kejahatan berupa menjanjikan korbanya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan (salesman) di negara Laos secara legal dan diimingi gaji tinggi serta bonus.
“Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH dengan dalih korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” jelas Ade Harianto, Senin (23/12/2024).
Setibanya disana, para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming salah satu modus kejahatan cybercrime dan diberikan target untuk melakukan penipuan.
Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar hingga dibunuh jika mencoba melarikan diri.
Kombes Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.