PUNCA.CO – Zulfurqan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dhiaul Fuadi, mahasiswa yang ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (12/6/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Azhari, didampingi hakim anggota Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Rian Apriesta.
JPU Alfian menyatakan bahwa Zulfurqan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa korban demi merampas barang milik korban, yakni sebuah telepon genggam,” ujar Alfian saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan terdakwa. Zulfurqan juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan selama proses persidangan.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan,” tambahnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 19 Oktober 2024. Terdakwa diketahui datang ke kamar kos korban dengan niat mengambil ponsel milik Dhiaul Fuadi. Setelah sempat memantau situasi dari teras, ia masuk ke dalam kamar dan melakukan penusukan ke arah leher dan lengan korban, yang saat itu berusaha melawan.