PUNCA.CO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan dan mengusut praktik tambang ilegal Galian C yang terjadi secara terbuka di Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Aktivitas penambangan ini disebut tak memiliki izin dan dilakukan tanpa kajian lingkungan, bahkan terindikasi dibekingi oleh oknum aparat kepolisian.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan lingkungan yang brutal dan mencoreng martabat hukum,” ujar Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, Jumat (25/7/2025).
Pernyataan WALHI muncul setelah adanya laporan media dan surat resmi dari Camat Lueng Bata yang meminta penghentian aktivitas penambangan. Namun, aktivitas tersebut masih terus berlangsung.
“Kami juga menerima tembusan surat penghentian tersebut. Berdasarkan informasi yang kami himpun, ada keterlibatan oknum aparat. Maka, Polda Aceh harus segera bertindak mengusut dan menangkap siapapun yang terlibat,” tegas Ahmad, yang akrab disapa Om Sol.
Baca juga: Waspada, Potensi Angin Kencang Masih Mengancam Aceh hingga Agustus
Menurut WALHI, pembiaran terhadap tambang ilegal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan ketidakpedulian terhadap dampak ekologis yang mengancam masyarakat sekitar. Ahmad menyebut, tambang yang beroperasi di kawasan padat penduduk berisiko merusak struktur tanah, menyebabkan banjir dan longsor, merusak sistem drainase, hingga menimbulkan polusi debu dan kebisingan.
“Siapa yang akan bertanggung jawab kalau masyarakat terdampak? Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang, apalagi jika pelindungnya adalah aparat penegak hukum itu sendiri,” tambahnya.
WALHI mendesak Polda Aceh untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi secara transparan dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti. “Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi kejahatan pidana berat. Jangan lindungi pelaku, apalagi jika mereka berseragam,” kata Ahmad.
Selain penindakan hukum, WALHI juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Aceh untuk segera melakukan audit lingkungan di lokasi tambang tersebut. Ia menekankan, kawasan perkotaan tidak boleh menjadi ladang eksploitasi sumber daya alam yang ilegal dan merusak lingkungan.
“Tambang ilegal adalah wajah gelap tata kelola lingkungan kita. Ini bukan hanya soal pasir dan batu, ini tentang masa depan ruang hidup warga dan martabat hukum yang sedang dipermainkan,” tutupnya.
- #Polda Aceh
- Ahmad Shalihin
- aparat kepolisian
- aparat terlibat
- audit lingkungan
- dampak ekologis
- Dinas ESDM Aceh
- Dinas Lingkungan Hidup
- eksploitasi sumber daya alam
- Galian C
- kejahatan lingkungan
- kerusakan lingkungan
- Kota Banda Aceh
- Lueng Bata
- mafia tambang
- Penegakan hukum
- polusi debu
- surat camat Lueng Bata
- tambang ilegal
- WALHI Aceh










