Home Hukum Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Hukum

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Dua Tersangka Keributan di Kantor Perkim Dibekuk Polda Aceh

Share
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh yang ditetapkan sebagai tersangka. | Dok. Polda Aceh
Share

PUNCA.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Mereka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP. Sementara lima orang lagi dibolehkan pulang, tetapi wajib lapor karena masih berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.

Baca juga: Polda Aceh Amankan Tujuh Orang Terkait Keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko, dalam rilis singkatnya usai gelar perkara.

Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan, dan akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban di Aceh.

“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Share
Tulisan Terkait

Polda Aceh Amankan Tujuh Orang Terkait Keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh

PUNCA.CO – Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat menindak aksi premanisme yang meresahkan...

PN Banda Aceh Nyatakan Tidak Berwenang, Gugatan PT Gelar Buana Semesta Gugur

PUNCA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara...

Guna Cegah Aksi Premanisme, Polisi Rutin Gencarkan Patroli di Lokasi Wisata

PUNCA.CO – Satuan Tugas Operasi Premanisme Polda Aceh yang dipimpin oleh Kompol...

Masyarakat Dihimbau Agar Tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

PUNCA.CO – Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan ragu untuk...