Home Kriminal Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran 1 Juta Lebih Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar
Kriminal

Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran 1 Juta Lebih Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

Share
Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran 1 Juta Lebih Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar
Dua pelaku dan barang bukti rokok ilegal yang telah diamankan | Foto: Humas Bea Cukai Langsa
Share

PUNCA.CO – Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan upaya peredaran 1,1 juta lebih batang rokok ilegal di Aceh Tamiang, pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

Rokok ilegal tersebut diamankan dalam sebuah truk yang melintasi jalan raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten setempat.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Langsa turut mengamankan dua pelaku yaitu AS (26) dan SB (41). Mereka mengangkut rokok ilegal dari berbagai merek, seperti H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild.

“Rokok tanpa pita cukai tersebut disembunyikan di bawah tumpukan karung berisi sekam kayu,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Minggu (12/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi yang diterima sehari sebelumnya, tentang rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.

“Nilai barang yang diamankan mencapai Rp1,75 miliar, dan kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,22 miliar,” ujarnya.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Mereka terancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Sulaiman juga menyampaikan apresiasinya kepada tim yang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal ini. Ia menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa untuk terus memberantas praktik ilegal serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena berpotensi membahayakan kesehatan dan melanggar hukum,” tegas Sulaiman.

Share
Tulisan Terkait

Razia Balap Liar, Polisi Temukan Mobil Angkut Rokok Ilegal di Banda Aceh

PUNCA.CO – AI (30), warga Kota Banda Aceh ditangkap polisis karena terciduk...

Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 192 Bungkus Sabu di Bireuen

PUNCA.CO – Tim gabungan dari Bea Cukai Lhokseumawe dan Kepolisian berhasil menggagalkan...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 188 Kg Sabu di Aceh Tamiang

PUNCA.CO – 188 kilogram sabu-sabu digagalkan tim gabungan Bea Cukai dan Polri...

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye

PUNCA.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil...