PUNCA.CO – Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan upaya peredaran 1,1 juta lebih batang rokok ilegal di Aceh Tamiang, pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.
Rokok ilegal tersebut diamankan dalam sebuah truk yang melintasi jalan raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten setempat.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Langsa turut mengamankan dua pelaku yaitu AS (26) dan SB (41). Mereka mengangkut rokok ilegal dari berbagai merek, seperti H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild.
“Rokok tanpa pita cukai tersebut disembunyikan di bawah tumpukan karung berisi sekam kayu,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Minggu (12/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi yang diterima sehari sebelumnya, tentang rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.
“Nilai barang yang diamankan mencapai Rp1,75 miliar, dan kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,22 miliar,” ujarnya.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Mereka terancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sulaiman juga menyampaikan apresiasinya kepada tim yang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal ini. Ia menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa untuk terus memberantas praktik ilegal serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena berpotensi membahayakan kesehatan dan melanggar hukum,” tegas Sulaiman.