PUNCA.CO – Setelah hampir setahun menghilang, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang akhirnya berhasil dibekuk.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejati Kepulauan Riau berhasil mengamankan Hasril Azwar Hasibuan (41), terpidana kasus perdagangan manusia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Baca juga: Tambang Aceh Sumbangkan Rp2,1 Triliun untuk Negara
Hasril ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Permata Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, tempat ia bersembunyi selama pelariannya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif tim gabungan. “Setelah menerima informasi terkait keberadaan terpidana, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Baca juga: Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025
Terpidana Hasril Azwar dinyatakan bersalah karena membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia menerima imbalan Rp4,7 juta untuk membawa para pengungsi tersebut menggunakan mobil Isuzu minibus.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Jajaran Pimpinan PA dan KPA Berkumpul di Aceh Timur; Berikut Kata Ketua Panitia Juanda Djamal
Namun, sebelum putusan dieksekusi, Hasril melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Ia juga mengimbau kepada para tersangka atau terpidana lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
“Sebelum ditangkap, lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.