PUNCA.CO – Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie bersama Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial JF (26), warga Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan di Kabupaten Pidie.
Penangkapan dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Minggu (19/10/2025) lalu.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyani, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Kasus Korban Penjambretan di Neusu di Duga Hanya Laka Lantas Tunggal
“Pelaku berhasil diamankan berkat hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie dan koordinasi dengan Polres Aceh Utara,” ujar Dedy Miswar, Selasa (21/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna putih hitam bernopol BL 4311 JB,
satu unit handphone Oppo warna biru,
satu unit handphone Infinix warna hitam yang berisi saldo judi online senilai Rp4 juta, serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berkenalan dengan korban melalui permainan daring Mobile Legend sejak Februari 2025. Komunikasi mereka semakin intens hingga akhirnya pelaku datang ke Sigli untuk berkunjung ke rumah korban.
Baca juga: Banjir Landa Aceh Barat, Satu Remaja Meninggal Terseret Arus di Johan Pahlawan
Setibanya di Sigli pada 6 Oktober 2025, pelaku dijemput korban dan menumpang tinggal di tempat kos kawasan Pante Tengah. Beberapa hari kemudian, pelaku berkunjung ke rumah korban di Kecamatan Delima untuk bersilaturahmi dengan keluarganya.
Namun, kunjungan itu justru berakhir dengan kejahatan. Pada 17 Oktober 2025, pelaku berpura-pura meminta izin untuk salat magrib di dalam kamar rumah korban. Saat itulah pelaku mengambil emas milik korban seberat enam mayam dari laci yang tidak terkunci.
Tak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban dengan alasan hendak keluar sebentar. Namun hingga keesokan hari, pelaku tak kunjung kembali.
Baca juga: Pemerintah Pusat Turunkan Tim Ke Lokasi Pembangunan Terowongan Paro–Kulu–Geurutee
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mencuri enam mayam emas dan menggelapkan sepeda motor korban. Emas hasil curian telah dijual di toko emas Pasar Beureumun, Pidie,” kata Dedy.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pidie untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan,” jelas Kasat Reskrim.
Baca juga: Sekda Aceh dan Forbes DPR/DPD RI Bahas Perubahan UUPA dan Dana Otonomi Khusus
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan melalui media sosial atau game online.
“Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, apalagi sampai menginap di rumah,” tegasnya.