Home Hukum Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Daerah Aceh Selatan Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar
Hukum

Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Daerah Aceh Selatan Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

Kasus Korupsi Insentif Pajak 2018–2022 Seret Lima Pejabat BPKD Aceh Barat

Share
Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Daerah Aceh Selatan Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar
Sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Banda Aceh | Foto: Ist
Share

PUNCA.CO –  Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat didakwa merugikan negara sebesar Rp3,58 miliar dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemberian insentif pemungutan berbagai jenis pajak dan retribusi daerah.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taqdirullah dalam sidang perdana yang diketuai Majelis Hakim Irwandi, bersama hakim anggota R. Deddy dan Zul Azmi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka Calon Kepala Dinas

Kelima terdakwa terdiri dari pejabat yang pernah memimpin atau membidangi pendapatan daerah dalam kurun waktu 2018–2022. Mereka masing-masing M. Husin, Kepala BPKD tahun 2018–2019, Zulyadi,  Kepala BPKD tahun 2019–2020 dan 2021–sekarang, Elvia Hasmaneta, Kabid Pendapatan tahun 2018–2019, Said Fachdian, Kabid Pendapatan tahun 2019–2022 dan Jani Janan, Plt. Kepala BPKD tahun 2020–2021.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus ini terkait pencairan insentif pemungutan pajak seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, hingga beragam retribusi daerah.

Baca juga: Bupati Aceh Besar Lantik 209 Keuchik Terpilih Hasil Pilchiksung 2025

JPU mengungkap adanya alokasi insentif yang tidak sesuai ketentuan dan tidak tepat sasaran. Sejumlah pihak yang tidak berhak dicatat sebagai penerima, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3.580.707.692 dari total insentif lima tahun sebesar Rp4,43 miliar.

“Sebagian kerugian telah dikembalikan para terdakwa sebesar Rp624.469.196,” ujar JPU.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan pada 28 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari masing-masing terdakwa.

Share
Tulisan Terkait

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel Sekolah di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

PUNCA.CO – Sidang perdana perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan...

Terdakwa Korupsi Kas PT Pos KCP Teunom Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan berkas terdakwa S, perkara...

Berkas Korupsi Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana...

Skandal Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar: Tiga Pola Penyimpangan yang Direncanakan Rapi

PUNCA.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta Kejaksaan Tinggi...