PUNCA.CO – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan akan mengusut tuntas dugaan impor ilegal 250 ton beras yang masuk melalui Pelabuhan Sabang, Aceh, pada Kamis (20/11/2025). Amran mengatakan, akan bergerak menelusuri asal izin dan pihak yang meloloskan pemasukan beras itu.
Ia menegaskan, jika terbukti ada pejabat yang memberi jalan bagi impor ilegal tersebut, maka sanksinya adalah pencopotan jabatan. “Mulai tadi, setelah infus dicabut bahkan sebelum infus dilepas, saya telepon satu-satu Dirjen. Kalau ada Dirjen yang meloloskan, hari ini berakhir jabatannya,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Baca juga: Dijatuhi Hukuman Mati, Nasir Djamil Apresiasi Polri dalam Penangkapan Alice Guo
Amran menekankan bahwa seluruh jajaran di Kementerian Pertanian harus patuh pada arahan Presiden, termasuk terkait kebijakan impor. Karena itu, ia langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Menteri Perdagangan, Kapolda, hingga Bea Cukai. Dari hasil komunikasi tersebut, Amran menyatakan tidak ada izin impor yang diterbitkan untuk pemasukan beras tersebut.
“Kami telepon Menteri Perdagangan langsung. Beliau katakan tidak ada izin. Kapolda juga kami hubungi satu-satu. Kami ingin tahu fakta sebenarnya,” kata Amran.
Menurutnya, impor ilegal tidak dapat dibenarkan karena stok beras nasional saat ini dalam kondisi aman, bahkan mendekati 100 ribu ton. Dengan stok yang melimpah, impor tanpa izin dianggap sebagai tindakan yang merusak upaya pemerintah mencapai swasembada pangan.
“Stok kita banyak. Nasionalismenya di mana? Ini kehormatan bangsa. Kita sudah di ambang swasembada, jangan diganggu,” tegasnya.
Amran memastikan bahwa 256 ton beras yang terindikasi ilegal itu akan diproses sesuai aturan. Beras tersebut dapat dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut. “Kalau dulu pernah terjadi kasus jagung, barang sudah masuk tapi izin belum keluar, langsung kami suruh balik semua. Dan kalau ini terbukti ilegal, juga harus kembali atau dimusnahkan,” jelasnya.
Baca juga: WNA Pakistan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Penyalahgunaan Izin Tinggal di Banda Aceh
Terkait dugaan keterlibatan pihak swasta, Amran menyebut perusahaan PT MSG (Multazam Sabang Grup) tengah ditelusuri aparat penegak hukum. Kapolda, katanya, sudah menyatakan siap menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami umumkan cepat supaya tidak ada yang mencoba-coba lagi. Ini hari libur pun kami rapat, karena nasionalisme para pelaku ini perlu dipertanyakan,” ujarnya.






