Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) lahir dari nilai-nilai semangat perjuangan Aceh sebelumnya. Mempertahankan JKA adalah sebuah kewajiban, dan menjaga keberlangsungan JKA merupakan sebuah keharusan.
Polemik mengenai JKA harus disikapi secara jernih dan objektif agar tidak terjebak dalam perspektif bahwa pemerintah Aceh sedang mengurangi hak rakyat Aceh.
Kekhwatiran yang terjadi di lapisan masyarakat hari ini menjadi wajar. Siapa yang tidak panik bila awalnya berobat gratis tiba-tiba mendengar kedepan berobat tidak ditanggung lagi JKA. Sayangnya ketakukan itu sebenarnya tidak perlu dan tidak harus adanya.
Alasan Dibalik Lahir Pergub JKA
Usai mendalami dan menjajaki terkait persoalan JKA melalui ruang-ruang diskusi yang ada. Faktanya, problematika permasalahan ini terletak pada persoalan fiskal Aceh yang sedang tidak stabil. Ternyata kebijakan yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah berani Pemerintah Aceh untuk menyelamatkan keberlangsungan JKA ditengah ketidakstabilan fiskal saat ini.
Baca juga: Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi
Bukan memilih membiarkan atau menghapusnya, Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf lebih memilih pasang badan mempertahankan JKA dengan menata kembali agar lebih tepat dan terukur.
Tidak ada Hak yang dihilangkan dalam Pergub tersebut. Persoalan ternyata muncul dari sisi pendataan yang dinilai masih perlu penguatan. Berangkat dari keluhan yang ada, tanpa anti kritik, Pemerintah Aceh akhirnya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki status desilnya dan menekan pihak Rumah Sakit agar melayani semua pasien secara setara tanpa meninjau desil terlebih dahulu.
Dari sini, perkara pendataan desil yang tidak sesuai akhirnya terselesaikan dan bisa di ubah, bahkan dipermudah langsung di Kantor Desa.
Baca juga: Massa Aksi Tolak Pergub JKA Putuskan Nginap di Halaman Kantor Gubernur Aceh
Fakta Menarik Skema JKA Lama
Lebih lanjut, dibalik Program JKA sebelumnya, ternyata menyimpan persoalan besar yang selama ini jarang dibahas secara terbuka diruang publik. Persoalan tersebut ialah ketidaktepatan data dan tumpang tindih pembayaran BPJS yang membebani dan merugikan keuangan Aceh selama bertahun-tahun.
Berdasarkan hasil temuan, muncul fakta mengejutkan Pemerintah Aceh saat ini, bahwa masih banyak peserta BPJS yang iurannya dibayarkan secara ganda bahkan berlapis. Lebih mengejutkan lagi, ada masyarakat yang ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui JKA, namun di saat yang sama juga ditanggung oleh pemerintah pusat melalui skema PBI Nasional.
Bahkan ada juga yang ditanggung JKA meski status kepesertaannya masih aktif dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja atau instansi tertentu. Artinya, satu orang bisa mendapatkan pembiayaan lebih dari satu atau dari beberapa sumber sekaligus.
Baca juga: Kembali Datangi Kantor Gubernur, Massa Aksi Bakar Ban dan Tuntut Pergub JKA Dicabut
Kondisi seperti ini tentu menjadi persoalan serius dalam tata kelola anggaran daerah. Di satu sisi masih ada rakyat yang membutuhkan bantuan kesehatan, namun di sisi lain anggaran pemerintah justru habis untuk membayar data yang tidak sinkron dan tidak tepat sasaran.
Inilah dasar salah satu akar persoalan yang hari ini sedang dibenahi oleh Pemerintah Aceh melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Maka, langkah penataan yang dilakukan pemerintahan Muzakir Manaf dan Fadhlullah, sekali lagi harus dilihat sebagai upaya atau strategi memastikan bahwa anggaran kesehatan Aceh benar-benar digunakan untuk rakyat Aceh yang membutuhkan, bukan habis akibat data ganda, administrasi yang lemah, atau sistem yang tidak tertib.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak Pergub JKA, Arus Lalu Lintas Kawasan Kantor Gubernur Aceh di Alihkan
Partai Aceh Komit Pada JKA
Memang benar istilah bermain di ‘pinggir sumur’ potensi terperosok kedalamnya. Efek yang diperoleh, Pemerintah Aceh di bawah pimpinan Mualem-Dek Fadh bahkan menjadi bulan-bulanan publik sebagai penjahat JKA.
Fakta DPR Aceh menolak Pergub Nomor 2 Tahun 2026 memang benar adanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) 28 April lalu. Hal tersebut wajar dalam fungsinya sebagai pengawas kebijakan dan perpanjangan lidah rakyat Aceh.
Bahkan penolakan tersebut kencang di pimpin oleh Kader-kader dari Fraksi Partai Aceh. Kembali lagi, itu jadi wajar karena semangat awal pendirian Partai Aceh adalah menjaga kepentingan Rakyat Aceh.
Baca juga: Gelar FGD soal Pergub JKA, Sekda Aceh: Masukan dalam FGD Menjadi Catatan Penting Pemerintah Aceh
Namun perlu digaris bawahi, semua itu adalah murni proses pendewasaan politik dalam sebuah tata kelola pemerintahan. Disini jelas terlihat, keduanya menjalankan fungsinya dalam perspektif ‘Chek and Balance’.
Semua mesin pemerintahan tersebut hidup fungsinya. Tim TAPA di bawah komando Sekda Aceh sebagai perpanjangan tangan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, dan Ketua DPR Aceh sebagai Kader Partai Aceh dibawah garis koordinasi H. Muzakir Manaf sebagai pimpinan Partai.
Arahnya kian jelas, agar penataan JKA berjalan sesuai yang diharapkan, melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dengan proses evaluasi yang matang agar tidak ada Hak yang terpinggirkan.
Baca juga: Tidak Ada Titik Temu Usai di Jumpai Sekda, Demo Tolak Pergub JKA Memanas
Dari polemik ini, terlihat jelas jiwa kepemimpinan H. Muzakir Manaf atau Mualem sebagai panglima dalam berbagai kondisi. Sosoknya mampu mengontrol kebijakan yang jarang berani di sentuh pemimpin-pemimpin sebelumnya tanpa mematikan salah satu fungsi lembaga pemerintahan.
Oleh karenanya, Pergub JKA harus jadi momentum perbaikan data. Masyarakat harus melihat kebijakan JKA terbaru secara objektif dan tidak terjebak dalam narasi-narasi yang tidak benar. Langkah yang salah dalam proses penguatan JKA justru akhirnya rakyat Aceh juga yang akan dirugikan.










