PUNCA.CO – Dua warga Aceh menjadi korban penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Selangor Malaysia, Jumat (24/1/2025).
Keduanya yakni Andry Ramadhana (30) warga asal Gampong Keude Pante Raja, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie yang mengalami luka tembak di lengan. Kemudian Muhammad Hanafiah (40) warga Gampong Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang tertembak dibagian paha.
Muhammad Hanafiah Bersama 3 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami luka saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di Malaysia. Sedangkan 1 WNI bernama Basri Warga Rokan Hulu Riau yang berperan sebagai Awak Buah Kapal (ABK) meninggal dunia akibat dari insiden penembakan tersebut.
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Dapil Aceh, Sudirman alias Haji Uma insiden penembakan tersebut terjadi saat para Pekerja Migran Indonesia (PMI)
unprocedural yang berjumlah 26 orang, termasuk 2 warga Aceh hendak keluar dari Malaysia secara ilegal menggunakan boat.
Namun boat yang ditumpangi oleh 26 WNI tersebut terdeteksi yang kemudian saling kejar mengejar dan salib menyalib dengan kapal patroli APMM hingga berujung terjadi penembakan
Menurut pernyataan Kepolisian Malaysia, bahwa penembakan terjadi karena adanya perlawanan oleh WNI. Namun hal ini telah dibantah oleh saksi korban yang selamat.
“Saya konfirmasi ke korban berulang dan pengakuannya tidak ada perlawanan sama sekali. Menurutnya, mereka bisa melawan dengan apa sebagai sipil dan tanpa alat,” ujar Haji Uma, Senin (27/1/2025).
Boat yang ditumpangi para WNI ini, kata dia berhasil melarikan diri usai penembakan dan selanjutnya merapat dikawasan hutan bakau daerah Banting yang masih di kawasan Selangor Malaysia. Setelah itu para korban kemudian dibawa ke rumah sakit Serdang Selangor Malaysia oleh Tekong.
Terkait kasus ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah melakukan upaya diplomatik agar kasus ini dilakukan pengusutan oleh pemerintah Malaysia.
Haji Uma mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha dan mendapat informasi jika kasus ini akan diupayakan penyelesaiannya secara hukum melalui pendekatan diplomatik.
“Kasus ini akan didorong melalui upaya diplomatik agar diusut tuntas oleh otoritas pemerintah Malaysia dan diselesaikan secara hukum yang berlaku”, tutup Haji Uma.