PUNCA.CO – Seorang ibu rumah tangga di Banda Aceh, Aklina Ishak (40), terseret perkara sabu dan kini dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, jaksa menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5,36 gram. Meski dakwaan primair tidak terbukti, terdakwa tetap dijerat dakwaan subsidair atas kepemilikan dan penguasaan narkotika.
Baca juga: Syawal Jadi Puncak “Musim Nikah”, Mayoritas Warga Aceh Besar Pilih Akad di Luar KUA
Kasus ini bermula dari penangkapan pada 24 November 2025 di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin. Dari tangan terdakwa, polisi menyita 31 paket sabu yang disimpan dalam tas selempang, lengkap dengan timbangan digital dan telepon genggam.
Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.
Yang menjadi sorotan, terdakwa bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah menjalani hukuman 8 tahun penjara. Fakta ini memperkuat penilaian jaksa bahwa perbuatan terdakwa tergolong berat dan berulang.
Baca juga: Istana Tepis Isu BBM Naik, Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Panik
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak masyarakat,” tegas kepala seksi intelijen Kejari Banda Aceh.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta, dengan subsider 40 hari kurungan. Jaksa juga meminta seluruh barang bukti dimusnahkan dan terdakwa tetap ditahan.










