Home Opini JKA, Harus Dijalankan dengan Akal Sehat
Opini

JKA, Harus Dijalankan dengan Akal Sehat

Share
JKA, Harus Dijalankan dengan Akal Sehat
Dr. Usman Lamreung, M.Si., Direktur Emirates Development Research
Share

Wacana yang berkembang belakangan ini terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali perdebatan publik. Sebagian pihak menyebut bahwa upaya penyesuaian program JKA sebagai bentuk “penyunatan” terhadap hak rakyat, bahkan dikaitkan dengan menurunnya Dana Otonomi Khusus (Otsus). Narasi ini sangat emosional, tetapi jika ditelaah lebih dalam, justru berpotensi bias.

JKA memang bukan sekadar program kesehatan. Ia telah menjadi simbol keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap rakyatnya, terutama kelompok masyarakat miskin dan rentan. Tidak berlebihan jika ada yang menyebutnya sebagai “marwah” rakyat Aceh. Namun, menjaga marwah tidak cukup hanya dengan mempertahankan bentuk lama tanpa evaluasi. Dalam tata kelola kebijakan publik, justru evaluasi adalah bentuk tanggung jawab agar sebuah program tetap relevan, adil, dan berkelanjutan.

Baca juga: Ramai Saat Akhir Pekan, Pante Bahagia Jadi Primadona Wisata Aceh Utara

Persoalan mendasar yang selama ini luput dari perhatian adalah ketidaktepatan sasaran dalam penerima manfaat JKA. Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak sedikit masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu tetap terdaftar sebagai peserta. Ironisnya, sebagian dari mereka bahkan tidak pernah memanfaatkan layanan JKA karena fasilitas yang tersedia berada pada kelas layanan dasar. Artinya, pemerintah membayar premi untuk kelompok yang tidak membutuhkan dan tidak menggunakan layanan tersebut.

Kondisi ini jelas tidak rasional. Anggaran yang seharusnya difokuskan untuk masyarakat menengah kebawah dan rentan justru terdistribusi secara tidak efektif. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka beban fiskal akan semakin berat, apalagi di tengah realitas berkurangnya Dana Otsus secara bertahap. Oleh karena itu, langkah pembenahan bukanlah bentuk pengurangan hak, melainkan upaya menyelamatkan program agar tidak runtuh di masa depan.

Baca juga: Tiga Jenazah Prajurit Yang Gugur di Lebanon Tiba di Indonesia

Mengaitkan penyesuaian JKA dengan isu pemangkasan Dana Otsus juga perlu diluruskan. Dana Otsus memang mengalami tren penurunan, tetapi menjadikannya sebagai alasan untuk menolak evaluasi program adalah logika yang keliru. Justru dalam kondisi fiskal yang semakin terbatas, pemerintah dituntut untuk lebih cermat dalam mengelola anggaran. Setiap rupiah harus dipastikan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Lebih jauh, mempertahankan data penerima yang tidak valid justru membuka ruang ketidakadilan baru. Kelompok miskin yang seharusnya menjadi prioritas bisa saja tidak terlayani secara optimal karena anggaran tersedot untuk membiayai kelompok yang sebenarnya mampu. Dalam konteks ini, pembenahan data dan mekanisme menjadi keniscayaan, bukan pilihan.

Baca juga: Aceh Resmi Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXIII Tahun 2028

Penting juga untuk ditegaskan bahwa yang sedang dilakukan pemerintah bukanlah menghapus atau mengurangi substansi JKA. Program ini tetap ada dan tetap menjadi instrumen utama dalam menjamin akses kesehatan masyarakat Aceh. Yang berubah adalah pendekatan dalam memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar tepat sasaran. Dengan kata lain, ini adalah proses koreksi, bukan pembongkaran.

Momentum pembenahan JKA seharusnya dimaknai sebagai langkah maju dalam tata kelola pemerintahan Aceh. Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki basis data, meningkatkan akurasi penerima, serta memastikan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Tanpa langkah berani seperti ini, JKA justru berisiko menghadapi masalah yang lebih besar di masa depan, termasuk potensi defisit pembiayaan.

Baca juga: Hasballah Ingatkan MTA Soal Isu JKA, Agar Tidak Merugikan Mualem dan Partai Aceh

Menjaga marwah JKA bukan berarti menutup mata terhadap kelemahan yang ada. Sebaliknya, marwah itu justru akan terjaga jika program ini mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama mereka yang paling rentan. Keberanian untuk mengevaluasi dan memperbaiki adalah bagian dari komitmen untuk menjaga kepercayaan publik.

Pada akhirnya, kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik berjalan dengan baik. JKA harus tetap menjadi kebanggaan Aceh, tetapi kebanggaan itu harus dibangun di atas fondasi yang kuat: keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan. Tanpa itu, marwah yang selama ini dijaga justru bisa kehilangan maknanya.

Penulis: Dr. Usman Lamreung, M.Si., Direktur Emirates Development Research

Share
Tulisan Terkait

JKA Tidak di Hapus, Usman Lamreung Dorong Pemerintah Aceh Perkuat Sosialisasi dan Pendataan

PUNCA.CO – Isu bahwa Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dihapus menimbulkan gelombang...

Ternyata JKA Tidak di Hapus, Hanya Disesuaikan Agar Lebih Tepat Sasaran

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh memastikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan...

Pergub JKA 2026 Perluas Akses Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Non-BPJS

PUNCA.CO – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan...

Sekda Aceh dan Forbes DPR/DPD RI Bahas Perubahan UUPA dan Dana Otonomi Khusus

PUNCA.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dan Forbes DPR/DPD RI...