PUNCA.CO – Jalan utama di depan Kantor Gubernur Aceh ditutup sementara pada Senin (18/5/2026) Penutup tersebut dikarenakan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Rakyat Aceh (ARA) terkait polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Penutupan jalan dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan serta menjaga keamanan selama berlangsungnya aksi. Aparat kepolisian tampak melakukan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah titik di sekitar kawasan Kantor Gubernur Aceh karena massa aksi memadati badan jalan dan area pintu masuk kantor pemerintahan tersebut.
Baca juga: Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa
Meski Pergub Nomor 2 Tahun 2026 telah di intruksikan untuk dicabut oleh Gubernur Aceh, massa aksi menilai masih ada sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik.
Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan dari kepolisian dan Satpol PP. Petugas juga terus mengimbau massa agar menyampaikan aspirasi secara tertib serta tidak mengganggu fasilitas umum di sekitar lokasi aksi.
Akibat penutupan jalan tersebut, arus kendaraan di Simpang Masjid Oman terpantau padat, beberapa kendaraan memilih untuk memutar balik. Hingga berita ini ditayangkan aksi unjuk rasa dari Aliansi Rakyat Aceh masih berlangsung di depan kantor Gubernur.










