PUNCA.CO – Tiga jurnalis di Banda Aceh diduga mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026). Dugaan tindakan tersebut berupa perampasan alat kerja hingga pemaksaan penghapusan foto dan video hasil liputan.
Salah satu jurnalis yang mengaku mengalami intimidasi adalah wartawan CNN Indonesia, Dani Randi. Ia didatangi sejumlah aparat berpakaian preman saat berlindung di area ruang bawah tanah Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) setelah situasi demonstrasi memanas akibat penyemprotan water cannon dan tembakan gas air mata.
Saat itu, Dani mengaku sedang menulis naskah liputan menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya hampir habis. Namun beberapa aparat disebut mendatanginya dan meminta alat kerjanya.
Baca juga: Aparat Upaya Bubarkan Massa, Unjuk Rasa Tolak Pergub JKA Berakhir Ricuh
“Dani sudah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan sedang bertugas meliput, tetapi tetap diminta menyerahkan tablet dan handphone,” ujar koordinator omite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, Rino Abonita mengutip pernyataan Dani, Kamis (14/5/2026).
Ia juga mengaku sempat dipaksa menghapus dokumentasi foto dan video yang diambil saat kericuhan berlangsung.
Tidak hanya Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga mengaku mengalami perlakuan serupa. Keduanya disebut dicegat saat melakukan peliputan dan diminta menghapus hasil dokumentasi aksi.
Baca juga: Massa Aksi Tolak Pergub JKA Putuskan Nginap di Halaman Kantor Gubernur Aceh
Atas insiden itu, KKJ Aceh mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
KKJ menilai tindakan memaksa jurnalis menghapus hasil liputan dan merampas alat kerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Pemaksaan penghapusan dokumentasi merupakan bentuk penyensoran yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers,” demikian pernyataan KKJ Aceh.
Baca juga: Kembali Datangi Kantor Gubernur, Massa Aksi Bakar Ban dan Tuntut Pergub JKA Dicabut
KKJ Aceh juga mendesak Kapolda Aceh untuk menindak aparat yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap jurnalis saat peliputan aksi berlangsung.
Selain itu, KKJ meminta kepolisian menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi.
Dalam pernyataannya, KKJ juga mengimbau jurnalis yang mengalami intimidasi atau kekerasan saat bertugas agar segera melaporkan kejadian tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.






