PUNCA.CO – Sebanyak 13 mahasiswa, satu dosen dan satu saksi pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh terkait kejadian terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) dan pengrusakan fasilitas lainnya, Kamis (21/5/2025) malam.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pihaknya telah meminta keterangan perihal kejadian terbakarnya gedung serta fasilitas lainnya yang ada di Fakultas Pertanian USK.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Dibalik Terbakarnya Fakultas Pertanian USK
“Sebanyak 15 saksi telah kita mintai keterangan terkait kejadian terbakarnya gedung serta fasilitas lainnya yang ada di Fakultas Pertanian USK yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) dini hari,” sebut Kompol Dizha, Jum’at (22/5/2026) siang.
Dalam proses pengambilan keterangan, 13 mahasiswa tersebut turut di dampingi oleh Wakil Dekan Fakultas Tehnik, Bambang Setiawan.
Pemeriksaan tersebut sesuai dengan laporan polisi oleh pihak Fakultas Pertanian Nomor : LP/B/418/V/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh, tanggal 21 Mei 2026. Selain itu, pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dari lokasi diantaranya batu, kayu, sepeda motor dan mobil yang terbakar serta pecahan kaca yang diduga dari bom molotov.
Baca juga: USK Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Aktivitas Malam
“Beberapa barang bukti juga telah kita sita dari TKP,” ucap Dizha.
“Jadi saat ini kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan total saksi yang di ambil keterangan semuanya 15 saksi, 13 di antaranya mahasiswa, dan kemungkinan akan bertambah lagi saksi yang akan di mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, penyidik dan tim identifikasi juga akan melakukan uji Laboratorium Forensik beberapa barang bukti atau petunjuk yang di dapatkan di TKP.
“Kerugian dari kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp 20 Milyar,” pungkasnya.










